Tim Sukses Sebut Ahok Tak Ada Niat Sebut Pendemo 4 November Dibayar
A
A
A
JAKARTA - Ucapan Basuki T Purnama (Ahok) yang menyebut bahwa demo 4 November 2016 dilakukan massa bayaran menyinggung perasaan pendemo. Mengenai hal ini, Tim sukses dan Ahokers, Ivan Hoe Semen menyebut kalau Ahok tak ada niat sebut demo bayaran.
"Kalau terkait apa yang disampaikan pak Ahok ya tanya langsung ke pak Ahok," kata Ivan dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya FM bertajuk 'Ahok Effect', di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/11/2016).
Ucapan Ahok, dinilai menyakiti para peserta yang ikut Aksi 4 November. Bahkan mereka menganggap itu sebuah tuduhan fitnah. (Baca: Tuding Demo 4 November Massa Bayaran, Ahok Dilaporkan ke Polisi)
"Kita terus menyampaikan kepada beliau. Pak Ahok saya yakin tidak ada maksud menyakiti masyarakat Jakarta. Dari dalam hati pak Ahok tidak tahu seperti apa," tuturnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum dari Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan mengatakan kalau komunitas Muslimah untuk Kajian Islam (KMKI) melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya terkait komentarnya yang menuduh pendemo pada 4 November dibayar antara Rp100-500 ribu.
Dia menegaskan, pendemo khususnya muslimah ikhlas ikut aksi karena keyakinannya untuk melakukan pembelaan Alquran dan ulama merasa tersinggung.
"Sesuai dengan petunjuk kami bahwa keberatan itu diatur dalam pasal 310 KUHP dan 311 KUHP karena ini juga dibawa media asing, tv ABC Media Australia, tentu saja ini menjadi fitnah terhadap mereka (pendemo). Karena itu kita laporkan juga unsur pasal 27 ayat 3 UU ITE," jelasnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat 18 November 2016.
"Kalau terkait apa yang disampaikan pak Ahok ya tanya langsung ke pak Ahok," kata Ivan dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya FM bertajuk 'Ahok Effect', di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/11/2016).
Ucapan Ahok, dinilai menyakiti para peserta yang ikut Aksi 4 November. Bahkan mereka menganggap itu sebuah tuduhan fitnah. (Baca: Tuding Demo 4 November Massa Bayaran, Ahok Dilaporkan ke Polisi)
"Kita terus menyampaikan kepada beliau. Pak Ahok saya yakin tidak ada maksud menyakiti masyarakat Jakarta. Dari dalam hati pak Ahok tidak tahu seperti apa," tuturnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum dari Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan mengatakan kalau komunitas Muslimah untuk Kajian Islam (KMKI) melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya terkait komentarnya yang menuduh pendemo pada 4 November dibayar antara Rp100-500 ribu.
Dia menegaskan, pendemo khususnya muslimah ikhlas ikut aksi karena keyakinannya untuk melakukan pembelaan Alquran dan ulama merasa tersinggung.
"Sesuai dengan petunjuk kami bahwa keberatan itu diatur dalam pasal 310 KUHP dan 311 KUHP karena ini juga dibawa media asing, tv ABC Media Australia, tentu saja ini menjadi fitnah terhadap mereka (pendemo). Karena itu kita laporkan juga unsur pasal 27 ayat 3 UU ITE," jelasnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat 18 November 2016.
(ysw)