Tiga Pelajar di Cengkareng Keroyok Siswa Sekolah Lain Hingga Tewas
A
A
A
JAKARTA - Tiga pelajar SMK Swasta Cengkareng, IH (16), ER (17), dan AD (17) nekat menghabisi nyawa Hasanudin (17). Korbannya tewas usai mendapatkan serangan membabi buta benda tajam dan bogem mentah dari ketiganya.
Kejadian ini terjadi pada Jumat 4 November 2016 lalu. Selang dua minggu, ketiga pelaku kemudian diamankan secara terpisah di rumahnya masing-masing. Dari tangannya ketiganya, petugas mengamankan satu buah clurit yang digunakan untuk menghabisi nyawa korbannya.
"Awalnya mereka mengumpat korbannya, korban melawan kemudian ketiganya menghabisi korbannya," ujar Kapolsek Cengkareng Kompol Eka Baasith kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/11/2016).
Korbannya sendiri, kata Eka, baru tewas dua hari kemudian, usai tak sadarkan. Kasus ini kemudian dilaporkan oleh orangtua korban kepada polisi di hari meninggalnya korban.
Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Poltar L Gaol menerangkan, terungkapnya kasus ini usai pihaknya melakukan olah TKP di lokasi. Minimnya saksi mata dan petunjuk di lokasi membuat kasus ini cukup lama terungkap.
"Kami meneliti cukup detail, mereka ulang kasus akhirnya motif saling ejek terungkap," ungkap Poltar.
Selain clurit, polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Beat dan smartphone milik pelaku, serta seragam dan tas milik korban. Atas perbuatannya, ketiga pelaku di jerat dengan Pasal 351 Ayat 3 sub 338 KUHP tentang Pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Mereka kemudian terancam hukuman penjara minimal lima tahun.
Kejadian ini terjadi pada Jumat 4 November 2016 lalu. Selang dua minggu, ketiga pelaku kemudian diamankan secara terpisah di rumahnya masing-masing. Dari tangannya ketiganya, petugas mengamankan satu buah clurit yang digunakan untuk menghabisi nyawa korbannya.
"Awalnya mereka mengumpat korbannya, korban melawan kemudian ketiganya menghabisi korbannya," ujar Kapolsek Cengkareng Kompol Eka Baasith kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/11/2016).
Korbannya sendiri, kata Eka, baru tewas dua hari kemudian, usai tak sadarkan. Kasus ini kemudian dilaporkan oleh orangtua korban kepada polisi di hari meninggalnya korban.
Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Poltar L Gaol menerangkan, terungkapnya kasus ini usai pihaknya melakukan olah TKP di lokasi. Minimnya saksi mata dan petunjuk di lokasi membuat kasus ini cukup lama terungkap.
"Kami meneliti cukup detail, mereka ulang kasus akhirnya motif saling ejek terungkap," ungkap Poltar.
Selain clurit, polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Beat dan smartphone milik pelaku, serta seragam dan tas milik korban. Atas perbuatannya, ketiga pelaku di jerat dengan Pasal 351 Ayat 3 sub 338 KUHP tentang Pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Mereka kemudian terancam hukuman penjara minimal lima tahun.
(kri)