Seret Ahok ke Pengadilan, Pelapor Siapkan Barang Bukti
A
A
A
JAKARTA - Satu persatu pelapor Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait kasus penistaan agama mendatangi gedung Bareskrim Polri di Jalan Medan Merdeka.
Kali ini terlihat salah satu pelapor atas nama Gusjoy Setiawan yang akan melakukan pemeriksaan kembali. Pemeriksaan kali ini ada dua yang menjadi substansi, yaitu pelengkapan berkas dan barang bukti.
"Pelengkapan berkas dan barang bukti misalnya youtube yang kita download juga berkas dari media online yang kita sudah print," terang Gusjoy di Bareskrim Polri Jakan Medan Merdeka, Jakarta, Kamis (17/11/2016).
Menurut Gusjoy, alat bukti yang ditambahkan itu adalah buku berjudul merubah Indonesia yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51 dan telah diterbitkan sejak tahun 2008. (Baca: Resmi, Ahok Tersangka Penistaan Agama)
"Buku merubah Indonesia itu dalam khayalan Ahok dan sudah diterbitkan dalam tahun 2008 oleh center demokrasi transparansi halaman 40, artinya beliau (Ahok) memang sudah terganggu dengan Al Maidah 51," tutur Gusjoy.
Selain itu, ada penambahan bukti tentang Ahok telah berpidato dan menyinggung Al Maidah ayat 51 disalah satu kantor partai dan disiarkan oleh salah satu stasiun televisi nasional.
"Itu kan artinya bahwa memang terkait dan sudah dapat dikualifikasi sebagai bentuk yang sempurna mengenai niat dugaan pidana 156 a tersebut," pungkas Gusjoy.
Kali ini terlihat salah satu pelapor atas nama Gusjoy Setiawan yang akan melakukan pemeriksaan kembali. Pemeriksaan kali ini ada dua yang menjadi substansi, yaitu pelengkapan berkas dan barang bukti.
"Pelengkapan berkas dan barang bukti misalnya youtube yang kita download juga berkas dari media online yang kita sudah print," terang Gusjoy di Bareskrim Polri Jakan Medan Merdeka, Jakarta, Kamis (17/11/2016).
Menurut Gusjoy, alat bukti yang ditambahkan itu adalah buku berjudul merubah Indonesia yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51 dan telah diterbitkan sejak tahun 2008. (Baca: Resmi, Ahok Tersangka Penistaan Agama)
"Buku merubah Indonesia itu dalam khayalan Ahok dan sudah diterbitkan dalam tahun 2008 oleh center demokrasi transparansi halaman 40, artinya beliau (Ahok) memang sudah terganggu dengan Al Maidah 51," tutur Gusjoy.
Selain itu, ada penambahan bukti tentang Ahok telah berpidato dan menyinggung Al Maidah ayat 51 disalah satu kantor partai dan disiarkan oleh salah satu stasiun televisi nasional.
"Itu kan artinya bahwa memang terkait dan sudah dapat dikualifikasi sebagai bentuk yang sempurna mengenai niat dugaan pidana 156 a tersebut," pungkas Gusjoy.
(ysw)