Ahok Tersangka, PP Muhammadiyah Keluarkan Tujuh Sikap
A
A
A
YOGYAKARTA - Bareskrim Mabes Polri sudah menetapkan status hukum Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka, kasus penistaan agama. Ahok juga dicekal tidak boleh bepergian ke luar negeri.
Banyak pihak mengapresiasi, tak terkecuali organisasi Islam yang cukup berpengaruh di negeri ini, yakni Muhammadiyah. Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan tujuh sikap atas kasus yang menyeret Ahok jadi tersangka. (Baca: Resmi, Ahok Tersangka Penistaan Agama)
"Kita apresiasi status hukum perkara penistaan agama yang menetapkan Pak Ahok sebagai tersangka," kata Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir, dalam keterangan pers di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Rabu (16/11/2016).
Ketujuh sikap itu disampaikan secara rinci. Pertama, PP Muhammadiyah percaya penetapan Ahok sebagai tersangka berdasarkan prinsip hukum yang adil dan objektif.
Kedua, mengapresiasi komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mendukung sepenuhnya penegakan hukum kasus ini. Ketiga, mengharapkan kasus yang ditangani Polri berjalan objektif dan seadil-adilnya.
Keempat, kasus ini diminta sebagai pelajaran agar tidak terjadi di kemudian hari. Kelima, umat Islam diminta lapang hati menerima hasil proses hukum dan mengawal hingga pengadilan.
Keenam, menyerukan semua elemen untuk bersama-sama menjaga keberadaan negara dengan memelihara kebhinekaan, ketertiban, kedamaian, kebersamaan, toleransi, dan suasana kondusif.
Terakhir, mengajak seluruh rakyat untuk mencurahkan energi dan perhatian optimal dengan melakukan kerja-kerja cerdas dan produktif untuk menjadi bangsa yang berkemajuan.
Selain Haidar, dalam kesempatan itu juga hadir Busyro Muqoddas (Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM), Dahlan Rais (Ketua PP Muhammadiyah Bidang Organisasi dan Otonomi) dan Agung Danarto (Sekretaris PP Muhammadiyah). Busyro sendiri mengajak seluruh eleman masyarakat, termasuk wartawan untuk mengawal kasus ini hingga pengadilan.
Banyak pihak mengapresiasi, tak terkecuali organisasi Islam yang cukup berpengaruh di negeri ini, yakni Muhammadiyah. Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan tujuh sikap atas kasus yang menyeret Ahok jadi tersangka. (Baca: Resmi, Ahok Tersangka Penistaan Agama)
"Kita apresiasi status hukum perkara penistaan agama yang menetapkan Pak Ahok sebagai tersangka," kata Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir, dalam keterangan pers di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Rabu (16/11/2016).
Ketujuh sikap itu disampaikan secara rinci. Pertama, PP Muhammadiyah percaya penetapan Ahok sebagai tersangka berdasarkan prinsip hukum yang adil dan objektif.
Kedua, mengapresiasi komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mendukung sepenuhnya penegakan hukum kasus ini. Ketiga, mengharapkan kasus yang ditangani Polri berjalan objektif dan seadil-adilnya.
Keempat, kasus ini diminta sebagai pelajaran agar tidak terjadi di kemudian hari. Kelima, umat Islam diminta lapang hati menerima hasil proses hukum dan mengawal hingga pengadilan.
Keenam, menyerukan semua elemen untuk bersama-sama menjaga keberadaan negara dengan memelihara kebhinekaan, ketertiban, kedamaian, kebersamaan, toleransi, dan suasana kondusif.
Terakhir, mengajak seluruh rakyat untuk mencurahkan energi dan perhatian optimal dengan melakukan kerja-kerja cerdas dan produktif untuk menjadi bangsa yang berkemajuan.
Selain Haidar, dalam kesempatan itu juga hadir Busyro Muqoddas (Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM), Dahlan Rais (Ketua PP Muhammadiyah Bidang Organisasi dan Otonomi) dan Agung Danarto (Sekretaris PP Muhammadiyah). Busyro sendiri mengajak seluruh eleman masyarakat, termasuk wartawan untuk mengawal kasus ini hingga pengadilan.
(kri)