Pemuda Muhammadiyah Minta Ahok Ditahan
A
A
A
JAKARTA - Salah satu pelapor kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sekaligus Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman mengapresiasi kinerja Polri.
"Kita apresiasi kinerja kepolisian dalam hal ini adalah Bareskrim yang sudah bekerja cepat," ujar Pedri ketika dihubungi Sindonews, Rabu (16/11/2016).
Pedri meminta kasus tersebut harus berjalan sesuai dengan prosedur yang ada. "Kita berharap proses ini memang berjalan dengan lancar sesuai dengan prosedur yang baik dan benar dan permintaan Kami sebenarnya Ahok begitu tersangka seharusnya langsung ditahan. Sekarang kan kalau saya dengar dicekal tapi tidak ditahan dan seharusnya ditahan karena delik dan alat buktinya udah sangat jelas. Publik menginginkan Ahok ditahan," jelasnya.
Saat ditanya jika nantinya Ahok akan menempuh jalur praperadilan, Pedri menuturkan, pihak pelapor tidak akan mundur. "Kalau praperadilan kan itu hak mereka. Kita akan hadapi di pengadilan kita tetap menempuh jalur konstitusional," jelasnya.
Untuk rencana Aksi Damai Bela Islam Jilid III yang akan digelar pada 25 November nanti, pihaknya belum bisa memberikan keputusan.
"Tuntutan GNPF MUI Ahok jadi tersangka dan ditahan karena alat bukti yang diserahkan dan saksi ahli sangat juga mendukung. Polisi jangan berbasa basi lagi karena kalau sudah tersangka,
sebaiknya ditahan saja. Untuk tanggal 25 kita lihat perkembangan," ucapnya.
"Kita apresiasi kinerja kepolisian dalam hal ini adalah Bareskrim yang sudah bekerja cepat," ujar Pedri ketika dihubungi Sindonews, Rabu (16/11/2016).
Pedri meminta kasus tersebut harus berjalan sesuai dengan prosedur yang ada. "Kita berharap proses ini memang berjalan dengan lancar sesuai dengan prosedur yang baik dan benar dan permintaan Kami sebenarnya Ahok begitu tersangka seharusnya langsung ditahan. Sekarang kan kalau saya dengar dicekal tapi tidak ditahan dan seharusnya ditahan karena delik dan alat buktinya udah sangat jelas. Publik menginginkan Ahok ditahan," jelasnya.
Saat ditanya jika nantinya Ahok akan menempuh jalur praperadilan, Pedri menuturkan, pihak pelapor tidak akan mundur. "Kalau praperadilan kan itu hak mereka. Kita akan hadapi di pengadilan kita tetap menempuh jalur konstitusional," jelasnya.
Untuk rencana Aksi Damai Bela Islam Jilid III yang akan digelar pada 25 November nanti, pihaknya belum bisa memberikan keputusan.
"Tuntutan GNPF MUI Ahok jadi tersangka dan ditahan karena alat bukti yang diserahkan dan saksi ahli sangat juga mendukung. Polisi jangan berbasa basi lagi karena kalau sudah tersangka,
sebaiknya ditahan saja. Untuk tanggal 25 kita lihat perkembangan," ucapnya.
(whb)