Resmi, Ahok Tersangka Penistaan Agama
A
A
A
JAKARTA - Mabes Polri memutuskan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Kasus ini pun ditingkatkan ke penyidikan.
Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengungkapkan, berdasarkan hasil gelar perkara laporan dugaan penistaan agama ini dinaikkan ke tingkat penyidikan.
"Kita tetapkan Ahok sebagai tersangka. Penetapan kasus ini tidak ada tekanan dari manapun," kata Ari Dono kepada wartawan, Rabu (16/11/2016).
Ari menuturkan, ada sejumlah bukti yang membuat Ahok ditetapkan tersangka yakni, berdasar video, dan beberapa dokumen sebagai bukti dasar.
Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengungkapkan, berdasarkan hasil gelar perkara laporan dugaan penistaan agama ini dinaikkan ke tingkat penyidikan.
"Kita tetapkan Ahok sebagai tersangka. Penetapan kasus ini tidak ada tekanan dari manapun," kata Ari Dono kepada wartawan, Rabu (16/11/2016).
Ari menuturkan, ada sejumlah bukti yang membuat Ahok ditetapkan tersangka yakni, berdasar video, dan beberapa dokumen sebagai bukti dasar.
(whb)