Habib Rizieq Minta Polisi Segera Tetapkan Ahok sebagai Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mengatakan ada puluhan saksi yang dikerahkan untuk memberikan keterangan dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama.
"Ada 14 saksi pelapor kemudian ada 19 saksi fakta dan ada 39 saksi ahli baik dari bidang agama pidana maupun bidang bahasa dan sebagainya dan kemudian juga ditambah ada 16 alat bukti jadi," kata Rizieq di Mabes Polri, Selasa (15/11/2016).
Rizieq menambahkan, pihak kepolisian seharusnya bisa segera menaikkan status Ahok dari terlapor menjadi tersangka. (Baca: Resmi, MUI Menyatakan Ahok Lakukan Penistaan Agama)
"Kelengkapan saksi dan alat bukti serta kekuatan argumentasi hukum yang disampaikan oleh para ahli, Menurut kami sudah sepatutnya segera menetapkan Ahok sebagai tersangka," tambahnya.
Habib menambahkan, sudah meminta kepada Bareskrim Mabes Polri segera menggodok hasil gelar perkara malam ini. "Tidak sampai di situ, kita minta supaya secepatnya Ahok dinyatakan sebagai tersangka dan selanjutnya secepatnya juga untuk segera ditahan dengan alasan satu karena ini menyangkut pasal KUHP pidana yang ancamannya lima tahun," jelasnya.
"Ada 14 saksi pelapor kemudian ada 19 saksi fakta dan ada 39 saksi ahli baik dari bidang agama pidana maupun bidang bahasa dan sebagainya dan kemudian juga ditambah ada 16 alat bukti jadi," kata Rizieq di Mabes Polri, Selasa (15/11/2016).
Rizieq menambahkan, pihak kepolisian seharusnya bisa segera menaikkan status Ahok dari terlapor menjadi tersangka. (Baca: Resmi, MUI Menyatakan Ahok Lakukan Penistaan Agama)
"Kelengkapan saksi dan alat bukti serta kekuatan argumentasi hukum yang disampaikan oleh para ahli, Menurut kami sudah sepatutnya segera menetapkan Ahok sebagai tersangka," tambahnya.
Habib menambahkan, sudah meminta kepada Bareskrim Mabes Polri segera menggodok hasil gelar perkara malam ini. "Tidak sampai di situ, kita minta supaya secepatnya Ahok dinyatakan sebagai tersangka dan selanjutnya secepatnya juga untuk segera ditahan dengan alasan satu karena ini menyangkut pasal KUHP pidana yang ancamannya lima tahun," jelasnya.
(ysw)