ACTA Yakin Ahok Jadi Tersangka Penistaan Agama
A
A
A
JAKARTA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) meyakini Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Kuasa hukum dari ACTA Ari Yusuf Amir mengatakan, gelar perkara berlangsung baik secara objektif. Menurut Ari, mekanisme gelar perkara yang digelar kewenangan penyidik sehingga tidak ada silang pendapat.
"Kami yakin Ahok jadi tersangka, karena ahli kami kompeten di bidang bahasa, agama dan hukum," kata Ari di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (15/11/2016).
Ari menuturkan, sejak dua minggu lalu sudah menghadirkan tujuh ahli untuk memberikan keterangan dan semuanya sudah diperiksa. Sejumlah saksi di antaranya, Prof Husein, ahli bahasa dan Ketua Keluarga Linguistik Bahasa Prof Mudzakir.
Kuasa hukum dari ACTA Ari Yusuf Amir mengatakan, gelar perkara berlangsung baik secara objektif. Menurut Ari, mekanisme gelar perkara yang digelar kewenangan penyidik sehingga tidak ada silang pendapat.
"Kami yakin Ahok jadi tersangka, karena ahli kami kompeten di bidang bahasa, agama dan hukum," kata Ari di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (15/11/2016).
Ari menuturkan, sejak dua minggu lalu sudah menghadirkan tujuh ahli untuk memberikan keterangan dan semuanya sudah diperiksa. Sejumlah saksi di antaranya, Prof Husein, ahli bahasa dan Ketua Keluarga Linguistik Bahasa Prof Mudzakir.
(whb)