Sirra Prayuna: Video Pidato Ahok di Kepulauan Seribu Sudah Diputar
A
A
A
JAKARTA - Gelar perkara dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih berlangsung di Mabes Polri. Namun, gelar perkara itu masih berisi pemaparan, belum masuk pada fase adu argumentasi.
Pengacara Ahok, Sirra Prayuna mengatakan, gelar perkara itu dibuka langsung oleh Kabareskrim Polri. Saat itu, gelar perkara baru membicarakan tata tertib, jumlah saksi yang hadir, saksi ahli, dan barang bukti.
Selain itu, video pidato Ahok yang diduga menistakan agama pun telah diputar."Video yang diputar dari menit ke 5-28. Tapi belum ada tanggapan dari saksi atau adu argumentasi," ujarnya pada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2016).
Dia menerangkan, belum bisa berkomentar lebih jauh terkait proses gelar perkara tersebut karena harus lebih dahulu mendengarkan pemaparan penyidik secara komprehensif.
Sejauh ini, baru ada pemaparan secara ringkas saja dari semua pihak. "Gelar perkara belum ada, baru pemaparan ringkasan saja dari pelapor dan terlapor serta polisi. Kalau dari kami (Ahok) saksi ahli yang hadir enam," tuturnya.
Pengacara Ahok, Sirra Prayuna mengatakan, gelar perkara itu dibuka langsung oleh Kabareskrim Polri. Saat itu, gelar perkara baru membicarakan tata tertib, jumlah saksi yang hadir, saksi ahli, dan barang bukti.
Selain itu, video pidato Ahok yang diduga menistakan agama pun telah diputar."Video yang diputar dari menit ke 5-28. Tapi belum ada tanggapan dari saksi atau adu argumentasi," ujarnya pada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2016).
Dia menerangkan, belum bisa berkomentar lebih jauh terkait proses gelar perkara tersebut karena harus lebih dahulu mendengarkan pemaparan penyidik secara komprehensif.
Sejauh ini, baru ada pemaparan secara ringkas saja dari semua pihak. "Gelar perkara belum ada, baru pemaparan ringkasan saja dari pelapor dan terlapor serta polisi. Kalau dari kami (Ahok) saksi ahli yang hadir enam," tuturnya.
(whb)