Tim Advokasi Sebut Ahok Sudah Memenuhi Semua Unsur Pidana
A
A
A
JAKARTA - Koordinator Tim Advokasi Pandangan dan Sikap MUI, Ahmad Yani mengatakan berdasarkan kajian hukum, ucapan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah memenuhi semua unsur tindak pidana.
Hal tersebut ada di dalam pasal 156a KUHP Jo UU NO 1/PNPS/1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/ Penodaan Agama.
"Maka kami mendesak aparat penegak hukum (Kapolri dan Jaksa Agung) agar sesegera mungkin melakukan proses hukum dengan meningkatkan status Ahok menjadi tersangka," kata Ahmad di Gedung MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/11/2016).
Ahmad Yani juga meminta kepada penegak hukum untuk melakukan penahanan terhadap Ahok sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHAP. "Lalu segera dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan (P21) dan seterusnya segera dilimpahkan ke Pengadilan," katanya.
Ahmad melanjutkan, pihaknya juga akan meminta kepada para anggota legislatif segera membentuk panitia kerja (Panja). "Segera membentuk panitia kerja (Panja) pengawasan kasus penodaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)," tuturnya.
Hal tersebut ada di dalam pasal 156a KUHP Jo UU NO 1/PNPS/1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/ Penodaan Agama.
"Maka kami mendesak aparat penegak hukum (Kapolri dan Jaksa Agung) agar sesegera mungkin melakukan proses hukum dengan meningkatkan status Ahok menjadi tersangka," kata Ahmad di Gedung MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/11/2016).
Ahmad Yani juga meminta kepada penegak hukum untuk melakukan penahanan terhadap Ahok sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHAP. "Lalu segera dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan (P21) dan seterusnya segera dilimpahkan ke Pengadilan," katanya.
Ahmad melanjutkan, pihaknya juga akan meminta kepada para anggota legislatif segera membentuk panitia kerja (Panja). "Segera membentuk panitia kerja (Panja) pengawasan kasus penodaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)," tuturnya.
(ysw)