Kasus Rusgiani Permudah Penegak Hukum Adili Ahok

Senin, 14 November 2016 - 12:32 WIB
Kasus Rusgiani Permudah...
Kasus Rusgiani Permudah Penegak Hukum Adili Ahok
A A A
JAKARTA - Penyidik Bareskrim diyakini tidak sulit membawa kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke pengadilan. Pasalnya, yurisprudensi kasus ini sudah ada dalam kasus Rusgiani.

Ahli hukum dari Universitas Pancasila Armansyah mengatakan, Rusgiani, ibu rumah tangga beragama Kristen divonis bersalah sebagai penista agama Hindu dengan hukuman 14 bulan penjara setelah menghina tempat sesajen umat Hindu. "Kasus itu bermula Rusgiani lewat di depan rumah Ni Ketut Surati di Gang Tresna Asih, Jalan Puri Gadung II, Jimbaran, Badung, Bali, pada 25 Agustus 2012," ujar Armansyah ‎dalam diskusi bertajuk ‎Penistaan Agama dalam Kajian Perspektif Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (14/11/2016).

Saat melintas, Rusgiani mengatakan canang di depan rumah Ni Ketut najis. "Tuhan tidak bisa datang ke rumah ini karena canang itu jijik dan kotor," ujar Armansyah mengutip pengakuan Rusgiani dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Dalam pembelaannya Rusgiani mengaku tidak memiliki niat menghina agama Hindu. Rusgiani mengatakan hal itu karena ‎menurut keyakinannya dalam agama Kristen, Tuhan tidak membutuhkan persembahan.

Selain itu, Rusgiani juga mengaku mengeluarkan pernyataan itu spontan dan disampaikan di hadapan tiga orang temannya. "Jadi tidak ada niat sama sekali untuk menghina agama Hindu," tuturnya.

Menurut Armansyah, Rusgiani juga tidak mengetahui ucapannya itu ‎telah menyakiti hati umat Hindu. "Yurisprudensi kasus Rusgiani tersebut tidak sulit bagi aparat penegak hukum membawa kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok ke pengadilan," katanya.

Diketahui, Ahok ‎mengaku tidak memiliki niatan untuk menghina Alquran. Jika dalam kasus Rusgiani tidak ada bukti rekaman video, sedangkan perkataan Ahok direkam secara utuh dan dibuat videonya.

"Jika Rusgiani masuk penjara dengan menggunakan kata 'jijik' dan 'kotor' tentang canang, lantas bagaimana dengan Ahok yang menggunakan kata 'dibohongin' dan 'dibodohi' terkait surat Al Maidah ayat 51," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1374 seconds (0.1#10.140)