Perkataan Ahok Soal Al Maidah 51 Sudah Penuhi Unsur Penistaan Agama

Senin, 14 November 2016 - 11:03 WIB
Perkataan Ahok Soal...
Perkataan Ahok Soal Al Maidah 51 Sudah Penuhi Unsur Penistaan Agama
A A A
JAKARTA - ‎Menurut Ahli Hukum dari Universitas Pancasila Armansyah‎, perkataan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu dinilai sudah memenuhi ‎unsur penistaan agama.

Dalam sebuah diskusi bertajuk ‎penistaan agama dalam kajian perspektif hukum pidana di Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Armansyah membeberkan beberapa unsur yang sudah terpenuhi. "Unsur pertama, setiap orang dan Ahok," ujar Armansyah, Senin (14/11/2016). Unsur kedua, di muka umum, yakni Kepulauan Seribu.

"Unsur ketiga yaitu perkataan yang menjurus ke arah penodaan, yakni dibohongi dengan ayat itu, Al Maidah ‎ayat 51," tambahnya. Kemudian unsur terakhir adalah bahwa Al Maidah merupakan salah satu surat yang termaktub dalam Alquran, kitab suci agama Islam.

"Unsur yang berikutnya adalah terhadap agama yang berlaku di Indonesia, Al Maidah ayat 51 itu tertuang dalam kitab suci agama Islam," paparnya. Permohonan maaf Ahok atas ucapannya terkait surat Al Maidah 51 itu dianggapnya bukti itikad jahatnya jelas ada, yakni pada tujuan dari pernyataan yang disampaikan.

"Itikad jahatnya ada pada tujuan dari Ahok bicara surat Al Maidah 51 tersebut 'Jangan percaya pada orang tersebut dan kamu dibohongin dengan Al Maidah," ungkapnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1275 seconds (0.1#10.140)