1.000 Obat Penenang Dijual Bebas di Kabupaten Tangerang
A
A
A
TANGERANG - Sebanyak 1.000 butir obat penenang ilegal dijual bebas pedagang minyak wangi di sebuah toko di Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, disita Aparat Polresta Tangerang. Petugas juga menangkap tiga orang yakni MN (35), TI (28), dan WI (25).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Asep Edi Suheri mengatakan, pengungkapan penjualan obat penenang itu berdasarkan laporan warga yang merasa resah. Dari laporan itu dikembangkan hingga penindakan ke lokasi.
Ketika digerebek petugas, MN sebagai pemilik toko dan TI sebagai karyawan mengelak menjual obat penenang tersebut. Lalu semua barang yang dicurigai dalam toko digeledah, ternyata obat penenang itu disimpan dalam sejumlah sepatu.
"Tindakan tersebut tidak lazim bila seseorang yang menyimpan obat dalam sepatu," kata Asep, Minggu (13/11/2016). Menurut Asep, penjualan obat penenang (excimer) tidak boleh sembarangan karena merupakan obat daftar G sehingga pembeli harus mengunakan resep dokter.
“Bahkan pil tersebut dapat disalahgunakan oleh para remaja untuk mabuk, karena dianggap dapat menenangkan pikiran,” katanya. Asep menuturkan, tiga pelaku telah ditahan di Mapolsek Balaraja.
Para pelaku diseret dengan UU No.36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara. “Kasus ini masih dikembangkan petugas Polsek Balaraja, guna mengusut pemasok obat dan pembelinya,” ujar Asep.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Asep Edi Suheri mengatakan, pengungkapan penjualan obat penenang itu berdasarkan laporan warga yang merasa resah. Dari laporan itu dikembangkan hingga penindakan ke lokasi.
Ketika digerebek petugas, MN sebagai pemilik toko dan TI sebagai karyawan mengelak menjual obat penenang tersebut. Lalu semua barang yang dicurigai dalam toko digeledah, ternyata obat penenang itu disimpan dalam sejumlah sepatu.
"Tindakan tersebut tidak lazim bila seseorang yang menyimpan obat dalam sepatu," kata Asep, Minggu (13/11/2016). Menurut Asep, penjualan obat penenang (excimer) tidak boleh sembarangan karena merupakan obat daftar G sehingga pembeli harus mengunakan resep dokter.
“Bahkan pil tersebut dapat disalahgunakan oleh para remaja untuk mabuk, karena dianggap dapat menenangkan pikiran,” katanya. Asep menuturkan, tiga pelaku telah ditahan di Mapolsek Balaraja.
Para pelaku diseret dengan UU No.36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara. “Kasus ini masih dikembangkan petugas Polsek Balaraja, guna mengusut pemasok obat dan pembelinya,” ujar Asep.
(whb)