Motor Rusak, Pemuda 23 Tahun Todongkan Pistol ke Sopir Mobil

Minggu, 13 November 2016 - 17:17 WIB
Motor Rusak, Pemuda...
Motor Rusak, Pemuda 23 Tahun Todongkan Pistol ke Sopir Mobil
A A A
BEKASI - Seorang pengendara sepeda motor bernama Kiki Rizkiansyah (23) nekat menodongkan pistol airsoft gun jenis FN kepada pengemudi mobil. Kiki nekat melakukan itu karena tak terima motornya rusak setelah mobil yang dikemudikan Marsyid (39) berhenti mendadak.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Raya Kampung Luwung RT 02/06, Desa Sukamaju, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, Minggu (13/11/2016). Saat itu sepeda motor Yamaha Vega ZR B 6448 SZH yang dikendarai Kiki menabrak mobil Marsyid yang ada di depannya.

Sementara Marsyid berhenti, karena di sisi kanan atau arah berlawanan terdapat mobil yang berhenti mendadak.”Karena berhenti mendadak, motor pelaku menabrak bagian belakang mobil korban. Ini membuat pelaku kesal," kata Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi, AKP Kunto Bagus, Minggu (13/11/2016).

Tidak terima bagian depan motornya rusak, lanjut, Bagus, Kiki lantas berteriak hingga membuat Marsyid turun dari mobil. Marsyid lalu menghampiri Kiki hingga terjadi percekcokan. Lantaran tersulut emosi, Kiki mengambil sepucuk pistol FN yang diselipkan di pinggang.

Kemudian, korban Marysid langsung panik dan wajahnya pucat pasi saat keningnya ditodong pistol oleh pelaku. Melihat kejadian itu, warga sekitar bergegas melerainya.

Seorang warga Nadih (37) akhirnya berhasil meredam emosi kedua orang tersebut. Secara bersamaan anggota Reskrim Polsek Tarumajaya yang sedang melintas bergegas mengeceknya.

Namun saat dicek, Kiki tidak memiliki surat izin kepemilikan senjata sehingga dibawa ke Mapolsek Tarumajaya. Kepada penyidik, pelaku mengaku memiliki senjata airsoft gun untuk melindungi diri dari kejahatan.

Namun tindakan Kiki menyalahi aturan, sebab pistol tersebut justru dijadikan alat gagah-gagahan.”Memiliki senjata harus ada aturanya, dan harus mempunyai izin,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, Kiki terancam dijerat UU Darurat Nomor 12/1951 tentang Kepemilikan Senjata Api/Tajam tanpa izin dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1267 seconds (0.1#10.140)