Polda Metro Tak Mau Gegabah Tetapkan Tersangka Ketum PB HMI

Kamis, 10 November 2016 - 16:28 WIB
Polda Metro Tak Mau...
Polda Metro Tak Mau Gegabah Tetapkan Tersangka Ketum PB HMI
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya tak ingin gegabah dengan cara menetapkan Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Mulyadi P Tamasir sebagai tersangka dalam kasus anarkisme pada demo 4 november 2016. Untuk menetapkan tersangka, polisi harus mempunyai bukti yang kuat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2016).

"Saya kira masih terlalu dini menanggapi itu (kemungkinan Ketua PB HMI menjadi tersangka). Namun tentunya, kita lihat benang merahnya, begitu pula fakta hukumnya, bukti, dan alat buktinya. Semua yang terbukti yah harus bertanggung jawab secara hukum yah," katanya.

Dia juga menambahkan, Polda Metro akan memeriksa Mulyadi P Tamasir. Namun, hingga saat ini belum hadir.

"Memang jadwalnya hari ini dipanggil Ketua PB HMI itu. Cuman kami belum dapat kabar kedatangannya," ujarnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7284 seconds (0.1#10.140)