Pagi Ini, Buni Yani Akan Diperiksa Bareskrim Sebagai Saksi
A
A
A
JAKARTA - Pengunggah video penistaan agama yang diduga dilakukan Basuki Tjahja Purnama (Ahok), Buni Yani akan diperiksa oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri. Buni Yani akan dimintai keterangannya terkait ucapan Ahok di Kepulauan Seribu pada Selasa 27 September 2016.
"Iya kami akan datang ke Bareskrim Mabes Polri yang di KKP, Menteng, Jakpus," kata Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian saat dihubungi SINDOnews, Kamis (10/11/2016).
Menurut dia, kliennya sudah siap untuk dimintai keterangannya terkait kasus penistaan agama. "Sudah siap kok diperiksa sebagai saksi," katanya.
Sementara itu, Karo Penmas Polri Brigjen Agus Rianto mengatakan, Buni Yani akan diperiksa pagi ini sekitar pukul 09.00 WIB. "Sekitar pukul 09.00 WIB, info awal di Bareskrim (gedung KKP)," ujarnya melalui pesan singkat.
Menurut Agus, Buni Yani diperiksa karena ia yang mengunggah video Ahok tersebut sehingga dibutuhkan keterangannya. Sedangkan kasus penistaan agama terkait pengeditan video Ahok ditangani oleh Polda Metro Jaya. "Yang di Mabes terkait Pak Ahok nah yang lain di Polda Metro," katanya.
Untuk diketahui, penyidik Bareskrim Polri telah menerima 11 laporan dalam perkara penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Iya kami akan datang ke Bareskrim Mabes Polri yang di KKP, Menteng, Jakpus," kata Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian saat dihubungi SINDOnews, Kamis (10/11/2016).
Menurut dia, kliennya sudah siap untuk dimintai keterangannya terkait kasus penistaan agama. "Sudah siap kok diperiksa sebagai saksi," katanya.
Sementara itu, Karo Penmas Polri Brigjen Agus Rianto mengatakan, Buni Yani akan diperiksa pagi ini sekitar pukul 09.00 WIB. "Sekitar pukul 09.00 WIB, info awal di Bareskrim (gedung KKP)," ujarnya melalui pesan singkat.
Menurut Agus, Buni Yani diperiksa karena ia yang mengunggah video Ahok tersebut sehingga dibutuhkan keterangannya. Sedangkan kasus penistaan agama terkait pengeditan video Ahok ditangani oleh Polda Metro Jaya. "Yang di Mabes terkait Pak Ahok nah yang lain di Polda Metro," katanya.
Untuk diketahui, penyidik Bareskrim Polri telah menerima 11 laporan dalam perkara penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
(mhd)