Dewan Pertimbangan MUI yang Terbuka Belum Tentu Transparan
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai pelaksanaan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok secara terbuka atau tertutup tidak memiliki pengaruh. Bagi MUI yang terpenting dalam kasus ini ialah keadilan hukum.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Didin Hafidhuddin menilai tidak ada pengaruh apapun jika gelar perkara dibuka atau ditutup. "Kita sih mau gelar perkara terbuka atau tertutup, kan belum tentu yang terbuka itu transparan. Kalau sudah direkayasa kan sama saja. Lebih baik kita seadil-adilnya, kan sudah dipanggil, saksi-saksi sudah menyampaikan," kata Didin di Gedung MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2016).
Didin bahkan menyindir pernyataan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto beberapa waktu yang lalu saat tengah dimintai tanggapan terkait kasus hukum Ahok. Ahok pun dinilai MUI melakukan penistaan agama terkait surat Al-Maidah ayat 51.
"Kalau tidak lupa ya, Kabareskrim dulu menyatakan dia akan menunggu pendapat dari MUI. Setelah menunggu pendapat dari MUI malah tidak dicari lagi," kata Didin.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Didin Hafidhuddin menilai tidak ada pengaruh apapun jika gelar perkara dibuka atau ditutup. "Kita sih mau gelar perkara terbuka atau tertutup, kan belum tentu yang terbuka itu transparan. Kalau sudah direkayasa kan sama saja. Lebih baik kita seadil-adilnya, kan sudah dipanggil, saksi-saksi sudah menyampaikan," kata Didin di Gedung MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2016).
Didin bahkan menyindir pernyataan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto beberapa waktu yang lalu saat tengah dimintai tanggapan terkait kasus hukum Ahok. Ahok pun dinilai MUI melakukan penistaan agama terkait surat Al-Maidah ayat 51.
"Kalau tidak lupa ya, Kabareskrim dulu menyatakan dia akan menunggu pendapat dari MUI. Setelah menunggu pendapat dari MUI malah tidak dicari lagi," kata Didin.
(whb)