Ahmad Dhani Laporkan Pemilik Akun FB Indra Tan ke Polda Metro
A
A
A
JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani melaporkan pemilik akun Facebook Indra Tan ke Polda Metro Jaya karena telah mengunggah dan menyebarkan video fitnah tentang orasinya saat demo 4 November 2016 lalu.
Ahmad Dhani datang ke SPKT Polda Metro Jaya bersama istrinya, Mulan Jameela dan kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah pada Rabu (9/11/2016) tadi sore.
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Ramdan mengatakan, Ahmad Dhani melaporkan pemilik akun Facebook yang menyebarkan video fitnah yang akhirnya menjadi viral di media sosial tersebut. Bahkan, dalam akun Facebook tersebut, Ahmad Dhani disebut-sebut harus menjadi tersangka karena saat orasi iberteriak dengan kata-kata kasar terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Itu menjadi viral yang akhirnya menggiring anggapan orang, video itu benar. Padahal, faktanya tidak begitu. Adapun akun itu milik Indra Tan, dia itu Ahokisme. Entah dia fans-nya atau apalah yah," ujarnya pada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (9/11/2016).
Ramdan menilai, alasan Indra Tan menyebarkan video editan itu hanya untuk menyebarkan fitnah belaka terhadap Dhani. Penyebaran video fitnah itu pun merupakan bentuk kriminalisasi dari Ahokisme yang hendak mengadu domba Ahmad Dhani dengan Presiden Jokowi belaka.
"Di sini jelas sekali arah disebarkannya video yang memang tidak sesuai dengan faktanya itu jelas fitnah, tendensius, dan ada upaya politisisasi terhadap Ahmad Dhani," tuturnya.
Ramdan mengaku, sudah menyerahkan video asli tentang orasi Ahmad Dhani saat demo 4 November lalu. Pihaknya pun melaporkan Indra Tan dengan Pasal 27 Jo Pasal 45 dan atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP dengan hukuman 6 tahun penjara.
Ahmad Dhani datang ke SPKT Polda Metro Jaya bersama istrinya, Mulan Jameela dan kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah pada Rabu (9/11/2016) tadi sore.
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Ramdan mengatakan, Ahmad Dhani melaporkan pemilik akun Facebook yang menyebarkan video fitnah yang akhirnya menjadi viral di media sosial tersebut. Bahkan, dalam akun Facebook tersebut, Ahmad Dhani disebut-sebut harus menjadi tersangka karena saat orasi iberteriak dengan kata-kata kasar terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Itu menjadi viral yang akhirnya menggiring anggapan orang, video itu benar. Padahal, faktanya tidak begitu. Adapun akun itu milik Indra Tan, dia itu Ahokisme. Entah dia fans-nya atau apalah yah," ujarnya pada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (9/11/2016).
Ramdan menilai, alasan Indra Tan menyebarkan video editan itu hanya untuk menyebarkan fitnah belaka terhadap Dhani. Penyebaran video fitnah itu pun merupakan bentuk kriminalisasi dari Ahokisme yang hendak mengadu domba Ahmad Dhani dengan Presiden Jokowi belaka.
"Di sini jelas sekali arah disebarkannya video yang memang tidak sesuai dengan faktanya itu jelas fitnah, tendensius, dan ada upaya politisisasi terhadap Ahmad Dhani," tuturnya.
Ramdan mengaku, sudah menyerahkan video asli tentang orasi Ahmad Dhani saat demo 4 November lalu. Pihaknya pun melaporkan Indra Tan dengan Pasal 27 Jo Pasal 45 dan atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP dengan hukuman 6 tahun penjara.
(whb)