Lima Kader HMI Akan Didampingi Ratusan Kuasa Hukum
A
A
A
JAKARTA - Lima kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang ditangkap Polda Metro Jaya akan didampingi oleh ratusan kuasa hukum. Kelima kader itu dituding telah membuat ricuh demo damai pada 4 November lalu.
"Kami hampir 200 orang kuasa hukum yang mendampingi teman-teman HMI yang disangkakan oleh Polda Metro Jaya terkait dengan aksi 4 November kemarin," ujar Koordinator tim kuasa hukum HMI, Muhammad Syukur Mandar di Jakarta, Rabu (9/11/2016).
Menurut Syukur, khususnya penangkapan Sekjen PB HMI Ami Jaya yang dinilai tanpa prosedural yang benar. Bahkan, penangkapannya juga terbilang melanggar hukum.
"Sekjen dan teman-teman diduga sebagai provokator lalu diambil secara paksa. Seharusnya dilayangkan panggilan secara normal dahulu. Tapi ini kan diambil secara paksa, secara melawan hukum," tuturnya.
Maka itu, tambah Syukur, HMI mengadu hal tersebut ke Komnas HAM pada Selasa, 8 November kemarin tentang pengambilan paksa pada lima kadernya itu yang tak sesuai prosedur dan tak diperbolehkannya lima kader HMI itu didampingi kuasa hukum saat pertama kali dibawa polisi.
"Padahal, KUHP kita jelas, setiap orang yang disangkakan atau diperiksa memiliki hak hukum memiliki penasihat hukum itu yang sama sekali tidak terjadi," katanya.
"Kami hampir 200 orang kuasa hukum yang mendampingi teman-teman HMI yang disangkakan oleh Polda Metro Jaya terkait dengan aksi 4 November kemarin," ujar Koordinator tim kuasa hukum HMI, Muhammad Syukur Mandar di Jakarta, Rabu (9/11/2016).
Menurut Syukur, khususnya penangkapan Sekjen PB HMI Ami Jaya yang dinilai tanpa prosedural yang benar. Bahkan, penangkapannya juga terbilang melanggar hukum.
"Sekjen dan teman-teman diduga sebagai provokator lalu diambil secara paksa. Seharusnya dilayangkan panggilan secara normal dahulu. Tapi ini kan diambil secara paksa, secara melawan hukum," tuturnya.
Maka itu, tambah Syukur, HMI mengadu hal tersebut ke Komnas HAM pada Selasa, 8 November kemarin tentang pengambilan paksa pada lima kadernya itu yang tak sesuai prosedur dan tak diperbolehkannya lima kader HMI itu didampingi kuasa hukum saat pertama kali dibawa polisi.
"Padahal, KUHP kita jelas, setiap orang yang disangkakan atau diperiksa memiliki hak hukum memiliki penasihat hukum itu yang sama sekali tidak terjadi," katanya.
(mhd)