Kasus Kematian Anak Mandek, Orangtua Ini Melapor ke Komnas PA
A
A
A
JAKARTA - Sekalipun sudah berlangsung hampir setahun, namun penanganan kasus bocah tenggelam, Anggelina Gabriella Sherly Howard (8) di Polres Metro Jakarta Barat mandek. Penyidik dari Satuan Reskrim belum mampu melengkapi berkas, sehingga perkara ini tak juga tuntas.
Mangkraknya kasus itu terungkap, setelah orang tua korban, Verayanti (38) dan Asip (40) mendatangi Komnas PA di Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2016). Mereka meminta Komnas PA untuk pendampingan dan mendesak agar kasus diselesaikan.
"Mohon agar kasus ini segera disidangkan. Tuhan yang berkuasa untuk mengungkap kasus ini, tolong hati nuraninya dibuka. Apalagi para ibu yang melahirkan anak," ujar Veryanti, tadi sore.
Verayanti juga mempertanyakan guru olahraga Gaby berinisial R (38) yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak ditahan. "Menurut kepolisian kasus ini bisa masuk sidang. Tapi berkas dikembalikan ke polisi dari jaksa. Bolak-balik terus," ucapnya.
Ayah korban, Asip, membantah tegas Gaby epilepsi. Anaknya sehat saat berangkat sekolah, dan memiliki keterampilan dalam berenang. Karenanya, Asip yakin, kasus ini bukan murni kecelakaan.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menyatakan, hasil autopsi sudah menyatakan Gaby meninggal karena tenggelam. Bahkan ada surat dari Dinas Pendidikan setempat jika kolam renang di sekolah Gaby tidak untuk anak umur 8 tahun yakni dengan ketinggian 160 cm.
"Guru yang ditetapkan tersangka itu bahwa ketika ada pemberitahuan Gaby tenggelam, tidak dilakukan langkah cepat. Komnas anak melihat ini suatu kelalaian," kata Arits.
Arits menambahkan, 17 saksi sudah diperiksa, termasuk tersangka. Dia menilai kasus tersebut sudah cukup bukti dari saksi-saksi."Komnas PA akan ke JPU apa sebenarnya yang salah. Kasus anak tidak boleh satu tahun, harus 14 hari. Sudah cukup bukti itu untuk P21," ucap dia.
Arits akan segera menyurati jaksa penuntut umum dan Polres Jakarta Barat. Hal ini agar kasus tersebut terang-benderang.
Mangkraknya kasus itu terungkap, setelah orang tua korban, Verayanti (38) dan Asip (40) mendatangi Komnas PA di Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2016). Mereka meminta Komnas PA untuk pendampingan dan mendesak agar kasus diselesaikan.
"Mohon agar kasus ini segera disidangkan. Tuhan yang berkuasa untuk mengungkap kasus ini, tolong hati nuraninya dibuka. Apalagi para ibu yang melahirkan anak," ujar Veryanti, tadi sore.
Verayanti juga mempertanyakan guru olahraga Gaby berinisial R (38) yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak ditahan. "Menurut kepolisian kasus ini bisa masuk sidang. Tapi berkas dikembalikan ke polisi dari jaksa. Bolak-balik terus," ucapnya.
Ayah korban, Asip, membantah tegas Gaby epilepsi. Anaknya sehat saat berangkat sekolah, dan memiliki keterampilan dalam berenang. Karenanya, Asip yakin, kasus ini bukan murni kecelakaan.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menyatakan, hasil autopsi sudah menyatakan Gaby meninggal karena tenggelam. Bahkan ada surat dari Dinas Pendidikan setempat jika kolam renang di sekolah Gaby tidak untuk anak umur 8 tahun yakni dengan ketinggian 160 cm.
"Guru yang ditetapkan tersangka itu bahwa ketika ada pemberitahuan Gaby tenggelam, tidak dilakukan langkah cepat. Komnas anak melihat ini suatu kelalaian," kata Arits.
Arits menambahkan, 17 saksi sudah diperiksa, termasuk tersangka. Dia menilai kasus tersebut sudah cukup bukti dari saksi-saksi."Komnas PA akan ke JPU apa sebenarnya yang salah. Kasus anak tidak boleh satu tahun, harus 14 hari. Sudah cukup bukti itu untuk P21," ucap dia.
Arits akan segera menyurati jaksa penuntut umum dan Polres Jakarta Barat. Hal ini agar kasus tersebut terang-benderang.
(whb)