Gerebek Tempat Karaoke, Polisi Bekasi Sita Ekstasi Rp3,4 Miliar
A
A
A
JAKARTA - Polres Bekasi Kota menangkap pengedar ekstasi dan sabu besar yang menjual barang haramnya di Jakarta dan Bekasi. Dalam penangkapan ini petugas menyita 6.799 butir ekstasi senilai Rp3,4 miliar dan 12 bungkus plastik sabu-sabu siap edar.
Wakapolres Bekasi Kota AKBP, Wijanarko mengatakan, terungkapnya kasus ini berdasarkan informasi masyarakat soal keberadaan bandar besar ekstasi yang menyewa kamar di Apartement Center Point, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Petugas pun melakukan pengintaian dan mencurigai seorang pria berinisial LK. Tak menunggu lama, petugas pun langsung meringkus LK dan menggeledah kamar yang ditempati pelaku.
Di kamar apartemen tersebut petugas hanya mendapati satu bungkus plastik kecil sabu-sabu. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, LK memberitahu menyimpan pil ekstasi dalam jumlah besar di salah satu tempat karaoke di Mangga Dua, Jakarta Utara.
"Kami bawa LK ke tempat karaoke tersebut. Di sana kami menyita 6.799 butir ekstasi yang disembunyikan dalam tiga kardus," kata Wijanarko kepada wartawan, Selasa (8/11/2016).
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ujang Rohanda menambahkan, dalam pengembangan di Jakarta petugas menangkap SS yang merupakan pengedar sabu. Dari tangan SS disita 11 bungkus sabu-sabu.
"LK dan SS berperan sebagai pengedar ekstasi dan sabu. Barang haram tersebut didapat dari pelaku berinisial AL dan DK yang masih diburu polisi," ujarnya.
Akibat keduanya, tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
Wakapolres Bekasi Kota AKBP, Wijanarko mengatakan, terungkapnya kasus ini berdasarkan informasi masyarakat soal keberadaan bandar besar ekstasi yang menyewa kamar di Apartement Center Point, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Petugas pun melakukan pengintaian dan mencurigai seorang pria berinisial LK. Tak menunggu lama, petugas pun langsung meringkus LK dan menggeledah kamar yang ditempati pelaku.
Di kamar apartemen tersebut petugas hanya mendapati satu bungkus plastik kecil sabu-sabu. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, LK memberitahu menyimpan pil ekstasi dalam jumlah besar di salah satu tempat karaoke di Mangga Dua, Jakarta Utara.
"Kami bawa LK ke tempat karaoke tersebut. Di sana kami menyita 6.799 butir ekstasi yang disembunyikan dalam tiga kardus," kata Wijanarko kepada wartawan, Selasa (8/11/2016).
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ujang Rohanda menambahkan, dalam pengembangan di Jakarta petugas menangkap SS yang merupakan pengedar sabu. Dari tangan SS disita 11 bungkus sabu-sabu.
"LK dan SS berperan sebagai pengedar ekstasi dan sabu. Barang haram tersebut didapat dari pelaku berinisial AL dan DK yang masih diburu polisi," ujarnya.
Akibat keduanya, tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
(whb)