Bocah 5 Tahun Diduga Dicabuli Tetangga
A
A
A
TANGERANG - Seorang bocah berusia lima berinisial S dicabuli pria paruh baya R alias Babe. Pelaku merupakan tetangga korban yang tinggal di Kawasan Cibodas, Kota Tangerang.
Berdasarkan Informasi, peristiwa dugaan pencabulan anak di bawah umur ini terjadi pada 3 Oktober 2016, saat orang tua korban sedang bekerja. Kemudian pelaku memanggil dan membawa korban kontrakannya.
Selanjutnya, pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Pada malam hari, korban bercerita bila pelaku telah melakukan perbuatan asusila tersebut.
Selanjutnya, ayah korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota. Kasus ini pun sedang dalam penyelidikan oleh Unit PPA Polres Metro Tangerang Kota dengan nomor laporan LP/B/836/X/2016/PMJ/Restro Tangerang Kota pada Selasa (4/10/2016).
Selain itu, pihak keluarga juga membuat pengaduan ke Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Tangerang. Ketua LPA Kota Tangerang, Ahmad Muhaemin mengatakan, menerima laporan dari keluarga korban pada 4 November 2016 untuk pendampingan kasus tersebut.
Pasalnya keluarga korban merasa kasus ini belum ditangani dengan maksimal. "Dengan adanya laporan itu, kami melakukan pendalaman ke keluarga korban. Setelah dapat informasi kami mendatangi polres untuk meminta segera kasus ini ditangani secara tuntas dan cepat," kata Muhaemin, Selasa (8/11/2016).
Menurut Muhaemin, dari informasi yang diterima, kepolisian juga akan memanggil pelapor untuk memberikan keterangan lebih dalam. Saat ini pelaku masih bebas dan kepolisian belum menetapkan tersangka. “Kami akan terus mem-follow up kasus dugaan persetubuhan anak ini,” ujarnya.
Berdasarkan Informasi, peristiwa dugaan pencabulan anak di bawah umur ini terjadi pada 3 Oktober 2016, saat orang tua korban sedang bekerja. Kemudian pelaku memanggil dan membawa korban kontrakannya.
Selanjutnya, pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Pada malam hari, korban bercerita bila pelaku telah melakukan perbuatan asusila tersebut.
Selanjutnya, ayah korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota. Kasus ini pun sedang dalam penyelidikan oleh Unit PPA Polres Metro Tangerang Kota dengan nomor laporan LP/B/836/X/2016/PMJ/Restro Tangerang Kota pada Selasa (4/10/2016).
Selain itu, pihak keluarga juga membuat pengaduan ke Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Tangerang. Ketua LPA Kota Tangerang, Ahmad Muhaemin mengatakan, menerima laporan dari keluarga korban pada 4 November 2016 untuk pendampingan kasus tersebut.
Pasalnya keluarga korban merasa kasus ini belum ditangani dengan maksimal. "Dengan adanya laporan itu, kami melakukan pendalaman ke keluarga korban. Setelah dapat informasi kami mendatangi polres untuk meminta segera kasus ini ditangani secara tuntas dan cepat," kata Muhaemin, Selasa (8/11/2016).
Menurut Muhaemin, dari informasi yang diterima, kepolisian juga akan memanggil pelapor untuk memberikan keterangan lebih dalam. Saat ini pelaku masih bebas dan kepolisian belum menetapkan tersangka. “Kami akan terus mem-follow up kasus dugaan persetubuhan anak ini,” ujarnya.
(whb)