Ditangkap Polisi, Lima Kader HMI Terancam 7 Tahun Penjara
A
A
A
JAKARTA - Polisi menangkap lima kader Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) karena diduga menjadi provokator aksi demo 4 November lalu. Kini, kelima kader HMI itu terancam hukuman 7 tahun penjara karena menyerang polisi saat demo berlangsung.
"Kelimanya statusnya sebagai tersangka. Sebelumnya, kami juga sudah penyelidikan dan investigasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Selasa (8/11/2016).
Menurutnya, penangkapan yang dilakukan terhadap lima kader HMI itu dilakukan pada Senin, 7 November kemarin malam. Kelimanya ditangkap di lokasi yang berbeda di kawasan Jakarta ini.
Sebelum menangkap, polisi sudah melakukan investigasi digital forensik pula yang hasilnya, ditemukan terduga pelaku yang melawan petugas saat demo berlangsung.
Adapaun kelima pelaku yang melakukan penyerangan terhadap anggota polisi yang saat itu sedang bertugas menjaga demo 4 November tersebut, yakni Ismail Ibrahim (23), Ami Jaya Halim (31), Ramadhan Reubun, Muhammad Rijal Berkat (26), Rahmat Muni (33). Mereka semua berstatus mahasiswa yang berasal dari luar kota Jakarta.
Awi menambahkan, adapun kelima orang itu dianggap melanggar pasal 214 juncto 212 tentang tindak kekerasan dan ancaman yang dilakukan secara bersama-sama terhadap aparat penegak hukum yang sedang bertugas. "Ancaman hukuman pidananya tujuh tahun penjara," tuturnya.
"Kelimanya statusnya sebagai tersangka. Sebelumnya, kami juga sudah penyelidikan dan investigasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Selasa (8/11/2016).
Menurutnya, penangkapan yang dilakukan terhadap lima kader HMI itu dilakukan pada Senin, 7 November kemarin malam. Kelimanya ditangkap di lokasi yang berbeda di kawasan Jakarta ini.
Sebelum menangkap, polisi sudah melakukan investigasi digital forensik pula yang hasilnya, ditemukan terduga pelaku yang melawan petugas saat demo berlangsung.
Adapaun kelima pelaku yang melakukan penyerangan terhadap anggota polisi yang saat itu sedang bertugas menjaga demo 4 November tersebut, yakni Ismail Ibrahim (23), Ami Jaya Halim (31), Ramadhan Reubun, Muhammad Rijal Berkat (26), Rahmat Muni (33). Mereka semua berstatus mahasiswa yang berasal dari luar kota Jakarta.
Awi menambahkan, adapun kelima orang itu dianggap melanggar pasal 214 juncto 212 tentang tindak kekerasan dan ancaman yang dilakukan secara bersama-sama terhadap aparat penegak hukum yang sedang bertugas. "Ancaman hukuman pidananya tujuh tahun penjara," tuturnya.
(ysw)