Polisi Sebut Kader HMI Mengaku Serang Petugas Saat Demo
A
A
A
JAKARTA - Polisi baru saja menangkap terduga provokator aksi 4 November kemarin, yakni Ismail Ibrahim (20) yang juga sebagai salah satu kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Polisi telah memeriksa Ismail dan tersangka mengakui telah menyerang polisi saat demo di depan Istana Negara.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, polisi menangkap Ismail di kediaman saudaranya yang merupakan anggota DPD RI, Basri Salama di Jalan Attahiriyah, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. (Baca: Polda Metro Jaya Tangkap Empat Kader HMI)
Saat diperiksa polisi, Ismail mengaku melakukan upaya provokasi pada Aksi Bela Islam II di depan Istana Presiden, Gambir, Jakarta Pusat. "Tersangka mengakui telah melakukan pemukulan terhadap anggota Polri yang sedang berdinas dengan menggunakan bambu," ujarnya pada wartawan, Selasa (8/11/2016).
Hendy menerangkan, Ismail juga menyerang petugas yang saat itu tengah menjadi blokade massa. Kini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Ismail di Polda Metro Jaya.
Polisi juga tengah mengkonstruksikan Pasal 214 KUHP tentang Tindak Pidana Melawan Aparatur Negara dengan ancaman 12 tahun penjara.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, polisi menangkap Ismail di kediaman saudaranya yang merupakan anggota DPD RI, Basri Salama di Jalan Attahiriyah, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. (Baca: Polda Metro Jaya Tangkap Empat Kader HMI)
Saat diperiksa polisi, Ismail mengaku melakukan upaya provokasi pada Aksi Bela Islam II di depan Istana Presiden, Gambir, Jakarta Pusat. "Tersangka mengakui telah melakukan pemukulan terhadap anggota Polri yang sedang berdinas dengan menggunakan bambu," ujarnya pada wartawan, Selasa (8/11/2016).
Hendy menerangkan, Ismail juga menyerang petugas yang saat itu tengah menjadi blokade massa. Kini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Ismail di Polda Metro Jaya.
Polisi juga tengah mengkonstruksikan Pasal 214 KUHP tentang Tindak Pidana Melawan Aparatur Negara dengan ancaman 12 tahun penjara.
(ysw)