Mahasiswa Islam UI Serukan Petisi Kawal Kasus Ahok

Selasa, 08 November 2016 - 05:21 WIB
Mahasiswa Islam UI Serukan Petisi Kawal Kasus Ahok
Mahasiswa Islam UI Serukan Petisi Kawal Kasus Ahok
A A A
DEPOK - Mahasiswa yang tergabung dalam Nuansa Islam Mahasiswa (Salam) UI mengeluarkan pernyataan sikap atau petisi terkait keberhasilan para ulama pada 4 November yang menuntut kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Salam UI menyatakan, sebagai bagian dari masyarakat yang menjunjung tinggi nilai kebhinekaan, keadilan serta perdamaian, mahasiswa berhak mengambil peran.

Salam UI menyampaikan apresiasi terbaik bagi seluruh elemen, terutama para ulama, yang telah mencipta sejarah menyatukan umat muslim dari berbagai penjuru nusantara dalam jumlah yang besar untuk menyuarakan aspirasi bagi negeri sebagai bagian dari dinamika kehidupan berdemokrasi. Sebuah penyampaian aspirasi yang menyejukkan, tertib dan damai, sebagaimana dinilai oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers Sabtu, 5 November 2016.

"Bahwa sebagian kecil kericuhan yang terjadi pada malam tanggal 4 November 2016 memunculkan hikmah dan pelajaran berharga bagi umat Islam untuk lebih waspada dan selalu merapatkan barisan agar terhindar dari provokasi serta kemungkinan penyusupan oleh orang-orang yang berusaha menciderai nilai-nilai perdamaian serta kemuliaan Islam di berbagai agenda kebaikan yang akan dilaksanakan kedepan," kata Ketua LDK Salam UI, Rangga Kusumo di Depok, Senin 7 November 2016.

Pihaknya berharap, polisi sebagai pelayan masyarakat dalam hal harus juga mampu bertindak lebih bijak dalam menyikapi setiap kemungkinan-kemungkinan buruk yang terjadi dalam setiap momen aksi, tidak ikut terprovokasi, menghindari tindakan represif serta tetap bersama-sama menjaga situasi berjalan dengan tertib dan damai. Rangga menambahkan, Salam UI menyampaikan kekecewaannya kepada Presiden RI Joko Widodo sebagai pemimpin tidak bersedia hadir menemui massa aksi di Istana Negara.

"Salam UI tetap mengapresiasi tercapainya beberapa kesepakatan antara kaum muslimin yang diwakili oleh para ulama dengan para pemangku kebijakan terkait kasus dugaan penodaan agama ini," katanya.

Rangga menambahkan, berdasarkan poin kesepakatan tersebut, Salam UI mendesak pemerintah, DPR/MPR serta aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, tegas, profesional dan transparan dalam memproses kasus ini.

Juga berdasarkan pada UUD 1945 pasal 28 D ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, maka Salam UI berkomitmen siap bekerjasama dengan elemen lainnya untuk terus mengawal proses hukum kasus ini agar tidak terjadi diskriminasi hukum hingga terciptanya keputusan akhir yang seadil-adilnya.

"Teruntuk seluruh umat Islam di Indonesia agar tetap saling menguatkan, bersiap siaga dan mendukung satu sama lain dalam mengawal proses hukum yang sedang berlangsung. Tunjukkan juga bahwa kita masih percaya terhadap penegakkan hukum di Indonesia," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6695 seconds (0.1#10.140)