Dampingi Ahok ke Mabes Polri, Anggota DPR Disebut Langgar Kode Etik

Senin, 07 November 2016 - 22:21 WIB
Dampingi Ahok ke Mabes...
Dampingi Ahok ke Mabes Polri, Anggota DPR Disebut Langgar Kode Etik
A A A
JAKARTA - Kehadiran sejumlah anggota DPR mendampingi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani pemeriksaan di Mabes Polri disebut melanggar kode etik.

Direktur Eksekutif Voxpol Center, Pangi Syarwi Chaniago menyayangkan keberadaan sejumlah anggota DPR yang mendampingi Ahok saat menjalani pemeriksaan di Mabes Polri terkait kasus dugaan penistaan agama tersebut. "Ini pelanggaran kode etik , karena anggota DPR tidak boleh berprofesi sebagai advokat," kata Pangi saat dihubungi Sindonews, Senin (7/11/2016).

Pangi melanjutkan, harus diperjelas status mereka sebagai apa saat mendampingi Ahok diperiksa oleh penyidik Bareskrim. "Trimedya, Junimart sebagai apa? Kok boleh hadir. Ini sudah terkesan intervensi perkara, dan harus dicegah, tapi polisi kok membolehkan," ujar Pangi.

Pangi menuturkan, apabila para wakil rakyat itu mendampingi Ahok, maka harus ada langkah tegas dari pimpinan DPR. "Kalau benar ini bisa dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR diduga melanggar kode etik. Terkesan pemeriksaan Ahok di Propam diintervensi dan kental sekali aroma politis dan tekanannya," tuturnya.

Dalam foto yang tersebar di media sosial, nampak Trimedya Panjaitan anggota komisi III DPR, Junimart Girsang anggota Komisi III DPR dan Charles Honoris anggota komisi I DPR mendampingi Ahok saat menjalani pemeriksaan penyidik di Mabes Polri.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1002 seconds (0.1#10.140)