Kasus Penistaan Agama, Polisi Juga Periksa Tiga Saksi Ahli

Senin, 07 November 2016 - 12:58 WIB
Kasus Penistaan Agama,...
Kasus Penistaan Agama, Polisi Juga Periksa Tiga Saksi Ahli
A A A
JAKARTA - Selain memeriksa Basuki Tjahja Purnama (Ahok), polisi juga memeriksa tiga saksi lainnya terhadap dugaan kasus penistaan agama. Tiga saksi itu, Ketua MUI, pihak Kementrian Agama, dan Imam Besar Masjid Istiqlal.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjend Pol Agus Rianto mengatakan, hingga saat ini, polisi sudah memeriksa 25 saksi terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.

Adapun 25 saksi tersebut, kata Agus, 13 saksi sebagai pelapor, sedang 12 saksi berasal dari ahli yang terdiri dari ahli agama, tafsir, bahasa, dan hukum pidana. Selain 25 saksi tersebut, hari ini pun polisi memeriksa empat saksi lainnya.

"Selanjutnya ada empat saksi yang diperiksa hari ini. Jadi totalnya ada 29 saksi yang diperiksa," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).

Menurutnya, empat saksi tambahan yang diperiksa pada Senin (7/11/2016) ini merupakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua MUI menjadi saksi yang dimintai keterangannya pada dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok. (Baca: Resmi, MUI Menyatakan Ahok Lakukan Penistaan Agama)

Selain itu, Ahok yang menjadi terlapor, lalu pihak Kementerian Agama, dan Imam Masjid Istiqlal. "(Ketua MUI) Diperiksa di kantornya hari ini juga," tuturnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1208 seconds (0.1#10.140)