Terkait Video Ahok, Polisi Akan Periksa Buni Yani di Polda Metro

Senin, 07 November 2016 - 12:31 WIB
Terkait Video Ahok,...
Terkait Video Ahok, Polisi Akan Periksa Buni Yani di Polda Metro
A A A
JAKARTA - Dalam waktu dekat, polisi akan memeriksa Buni Yani yang telah menyebarkan video pidato Basuki Tjahja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu. Dalam kasus ini, polisi membantah telah menetapkan Buni Yani jadi tersangka.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap Buni Yani. Selain pemeriksaan secara langsung, pemeriksaan pun dilakukan pula secara digital forensik.

"Secara forensik kita periksa. Pemenggalan (video pidato Ahok di Kepulauan Seribu) disitu kenapa dia penggal, kemudian ada tidak penghilangan dan penambahan kata disana," ujarnya pada wartawan, Senin (7/11/2016).

Menurutnya, adapun persoalan Buni Yani yang telah menyebarkan video itu tengah didalami penyidik. Namun, polisi tidak pernah menyebutkan kalau Buni Yani berpotensi menjadi tersangka atas tindakannya yang menyebarkan video tersebut.

"Itu opini saja yang berkembang di masyarakat. Bareskrim tentunya berbicara fakta. Apa yang kita lihat, nanti kita putar di forensik, ada yang dipenggal atau tidak, lalu maksudnya apa," tuturnya. (Baca: Resmi, MUI Menyatakan Ahok Lakukan Penistaan Agama)

Adapun soal Buni Yani itu, tambah Ari, kasusnya ditangani Polda Metro Jaya. Pemeriksaan terhadap Buni Yani dilakukan pula di Polda Metro Jaya nantinya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1385 seconds (0.1#10.140)