Ini Alasan Polri Gelar Perkara Ahok Secara Live
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Polri akan menggelar perkara dugaan penistaan agama yang dituduhkan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) secara terbuka agar bisa disaksikan oleh media, termasuk televisi.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar mengatakan, gelar perkara dilakukan secara terbuka karena kasus yang melibatkan Ahok sudah menjadi perhatian masyarakat.
"Semua masyarakat ingin tahu, semua ingin transparan oleh karena itu agar bisa sama-sama dilaksanakan secara transparan, secara objektif dan para ahli bisa menyampaikan pendapatnya," kata Boy di Nusa Dua, Bali, Minggu (6/11/2016).
Dengan begitu, masyarakat dapat menilai sendiri proses penegakan hukum kasus ini. "Lazimnya pelaksaan gelar perkara menang tertutup tapi karena ada eksepsional atau pengecualian di mana jadi perhatian publik, tentunya ini bisa menjadi pengawalan bersama," tutur Boy.
Menurut dia, gelar perkara secara terbuka untuk menepis kecurigaan masyarakat terkait proses hukum kasus ini.
"Katakanlah nantinya menjadi hal yang dicurigai. Kita ingin menepis, mengurangi atau mengelimir kecurigaan-kecurigaan yang tidak fair dalam penyelidikan ini. Jadi semua didasarkan keterangan para ahli yang kami berkeyakinan bahwa para ahli mempunyai dasar pengetahuan yang mumpuni," tutur Boy.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar mengatakan, gelar perkara dilakukan secara terbuka karena kasus yang melibatkan Ahok sudah menjadi perhatian masyarakat.
"Semua masyarakat ingin tahu, semua ingin transparan oleh karena itu agar bisa sama-sama dilaksanakan secara transparan, secara objektif dan para ahli bisa menyampaikan pendapatnya," kata Boy di Nusa Dua, Bali, Minggu (6/11/2016).
Dengan begitu, masyarakat dapat menilai sendiri proses penegakan hukum kasus ini. "Lazimnya pelaksaan gelar perkara menang tertutup tapi karena ada eksepsional atau pengecualian di mana jadi perhatian publik, tentunya ini bisa menjadi pengawalan bersama," tutur Boy.
Menurut dia, gelar perkara secara terbuka untuk menepis kecurigaan masyarakat terkait proses hukum kasus ini.
"Katakanlah nantinya menjadi hal yang dicurigai. Kita ingin menepis, mengurangi atau mengelimir kecurigaan-kecurigaan yang tidak fair dalam penyelidikan ini. Jadi semua didasarkan keterangan para ahli yang kami berkeyakinan bahwa para ahli mempunyai dasar pengetahuan yang mumpuni," tutur Boy.
(dam)