Usut Kasus Ahok Lebih Penting Ketimbang Kasus Buni Yani

Sabtu, 05 November 2016 - 23:46 WIB
Usut Kasus Ahok Lebih...
Usut Kasus Ahok Lebih Penting Ketimbang Kasus Buni Yani
A A A
JAKARTA - Pengusutan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dinilai lebih mendesak (urgen) ketimbang kasus postingan Buni Yani di Facebook terkait surat Al Maidah Ayat 51.

Diketahui, pengunggah video Ahok terkait dugaan pelecehan Alquran surat Al Maidah 51, Buni Yani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh kelompok relawan komunitas muda Ahok - Djarot (Kota Adja).

Adapun tuduhan terhadap Buni Yani dianggap‎ melanggar Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal itu untuk menjerat penyebar kebencian Suku, Agama, Ras dan Antar golongan (SARA) di jejaring sosial.

‎Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti‎ Abdul Fickar Hadjar‎ berpendapat, seharusnya kepolisian memproses terlebih dahulu laporan terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.

Pasalnya walaupun diedit, video Ahok soal surat Al Maidah Ayat 51 itu yang diunggah Buni Yani tidak mengurangi makna.

"Pemeriksaan terhadap pengunggah sesuatu yang tidak terlalu urgen (mendesak). Toh tidak diedit pun sudah menimbulkan reaksi keras dari umat Islam‎," kata Abdul Fickar saat dihubungi Sindonews, Sabtu (5/11/2016).

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, sebagai terlapor, Buni Yani berpotensi sebagai tersangka.

"Buni Yani dilaporkan sebagai terlapor, itu berpotensi dia menjadi tersangka juga dengan mengunggah video dan penyebarluasan lewat Facebook dia. Itu bisa menjadi sesuatu yang viral dan kemudian menyulut kemarahan publik," kata Boy kepada wartawan di Jakarta.

Selain soal kasus dugaan penistaan agama ini. Perlu juga kita ingat, bahwa beberapa kasus diduga juga melibatkan Ahok. Seperti kasus skandal Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW) dan skandal Reklamasi Teluk Jakarta.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9274 seconds (0.1#10.140)