Kasus Penistaan Agama, Bareskrim Layangkan Surat Pemeriksaan ke Ahok

Kamis, 03 November 2016 - 10:51 WIB
Kasus Penistaan Agama,...
Kasus Penistaan Agama, Bareskrim Layangkan Surat Pemeriksaan ke Ahok
A A A
JAKARTA - Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), akan kembali diperiksa Bareskrim Polri pada Senin 7 November 2016 sebagai terlapor atas kasus dugaan penistaan agama.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri hari ini akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada mantan Bupati Belitung Timur itu.

"Iya Ahok akan kembali diperiksa, hari ini dibuat panggilan, diantar panggilan untuk dipanggil pemeriksaan kedua," kata Martinus ketika dihubungi, Kamis (3/11/2016).

Pada pemeriksaan pertama, Ahok datang sendiri tanpa surat panggilan resmi dari penyidik. Kedatangannya untuk mengklarifikasi pernyataannya saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu dan melontarkan kalimat yang diduga menghina Surah Al Maidah Ayat 51. (Baca: Diusir Warga Rawa Belong, Ahok Kabur Naik Mikrolet)

Klarifikasi Ahok kemudian dimasukkan ke berita acara pemeriksaan (BAP). "Iya yang pertama itu di-BAP, nanti (pemeriksaan 7 November) BAP kedua," papar Martinus. (Baca juga: Resmi, MUI Menyatakan Ahok Lakukan Penistaan Agama)

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan, keputusan penyidik kembali memanggil Ahok merupakan bagian dari proses hukum.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1136 seconds (0.1#10.140)