Kasus Penistaan Agama, Pengamat: Wajar Masyarakat Desak Ahok Ditangkap
A
A
A
JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik menilai, dugaan kasus penistaan agaman yang dilakukan Basuki Tjahja Purnama (Ahok) menjadi barometer penegakan hukum di Indonesia. Sebab, selama ini, meski Ahok kerap terlilit masalah hukum, tapi seolah kebal hukum.
Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah mengatakan, layak tidaknya Ahok dipidana itu sejatinya bisa di lihat pada pasal 165a KUHP. Di pasal tersebut disebutkan, siapapun dilarang melakukan penyalahgunaan atau penodaan terhadap agama.
Sementara Ahok yang bukan berasal dari agama Islam malah membawa-bawa ayat suci Alquran saat berpidato di Kepulauan Seribu. "Makanya, kita sesalkan kenapa dia berbicara begitu yang bukan merupakan keyakinannya," ujarnya pada SINDOnews, Rabu (2/11/2016).
Menurutnya, dalam menangani kasus tersebut, polisi pun memang terkesan lamban. Dia pun maklum, sebab harus banyak saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut, baik saksi dari pelapor, saksi yang mendengar langsung pernyataan Ahok itu, dan saksi ahli.
Namun, seharusnya polisi bertindak cepat karena publik tengah menantikan hasil penyelidikan kasus tersebut. Jangan sampai massa harus selalu demo secara besar-besaran agar polisi bertindak cepat menangani kasus tersebut.
"Kasus penistaan agama ini kilas balik dari berbagai perbuatan Ahok, dulu ada kasus Sumber Waras dan Reklamasi. Nah ini menjadi puncak resistensi pada kepemimpinan Ahok," tuturnya.
Amir menambahkan, masyarakat dianggap sudah begitu gerah dan jenuh dengan kepemimpinan Ahok yang kerap menyakiti masyarakat sehingga wajar jika masyarakat menuntut agar Ahok itu ditangkap. Apalagi, selama ini Ahok seolah kebal hukum meski sudah sering dilaporkan ke sejumlah instansi terkait masalah yang kerap dihadapinya itu.
"Ada yang melaporkan KPK misalnya soal Sumber Waras dan Reklamasi, tapi seolah Ahok tak bisa ditangani hukum dan akhirnya kasus ini menjadi pucaknya masyarakat terhadap Ahok. Entah ada campur tangan Jokowi atau tidak, lihat saja apakah Ahok masih enggak bisa kena hukum di kasus ini," katanya.
Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah mengatakan, layak tidaknya Ahok dipidana itu sejatinya bisa di lihat pada pasal 165a KUHP. Di pasal tersebut disebutkan, siapapun dilarang melakukan penyalahgunaan atau penodaan terhadap agama.
Sementara Ahok yang bukan berasal dari agama Islam malah membawa-bawa ayat suci Alquran saat berpidato di Kepulauan Seribu. "Makanya, kita sesalkan kenapa dia berbicara begitu yang bukan merupakan keyakinannya," ujarnya pada SINDOnews, Rabu (2/11/2016).
Menurutnya, dalam menangani kasus tersebut, polisi pun memang terkesan lamban. Dia pun maklum, sebab harus banyak saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut, baik saksi dari pelapor, saksi yang mendengar langsung pernyataan Ahok itu, dan saksi ahli.
Namun, seharusnya polisi bertindak cepat karena publik tengah menantikan hasil penyelidikan kasus tersebut. Jangan sampai massa harus selalu demo secara besar-besaran agar polisi bertindak cepat menangani kasus tersebut.
"Kasus penistaan agama ini kilas balik dari berbagai perbuatan Ahok, dulu ada kasus Sumber Waras dan Reklamasi. Nah ini menjadi puncak resistensi pada kepemimpinan Ahok," tuturnya.
Amir menambahkan, masyarakat dianggap sudah begitu gerah dan jenuh dengan kepemimpinan Ahok yang kerap menyakiti masyarakat sehingga wajar jika masyarakat menuntut agar Ahok itu ditangkap. Apalagi, selama ini Ahok seolah kebal hukum meski sudah sering dilaporkan ke sejumlah instansi terkait masalah yang kerap dihadapinya itu.
"Ada yang melaporkan KPK misalnya soal Sumber Waras dan Reklamasi, tapi seolah Ahok tak bisa ditangani hukum dan akhirnya kasus ini menjadi pucaknya masyarakat terhadap Ahok. Entah ada campur tangan Jokowi atau tidak, lihat saja apakah Ahok masih enggak bisa kena hukum di kasus ini," katanya.
(ysw)