Kasus Penistaan Agama, SBY Desak Ahok Diproses Secara Hukum

Rabu, 02 November 2016 - 15:46 WIB
Kasus Penistaan Agama, SBY Desak Ahok Diproses Secara Hukum
Kasus Penistaan Agama, SBY Desak Ahok Diproses Secara Hukum
A A A
JAKARTA - ‎Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menilai proses hukum kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) harus jalan. Pasalnya, aksi unjuk rasa ratusan ribu umat Islam pada Jumat 4 November ‎dinilai tergantung pada proses hukum terhadap Ahok.

"Kalau ingin negara tidak terbakar amarah penuntut keadilan, Pak Ahok ya mesti diproses secara hukum," ujar SBY saat jumpa pers di Kediamannya, Puri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, Rabu (2/11/2016).‎

Proses hukum itu juga dinilai perlu dijalankan agar Ahok tidak dianggap warga negara yang kebal hukum. "Ingat, equality before the law. Kalau beliau diproses, tidak ada tudingan Pak Ahok tidak bisa disentuh," papar Presiden RI keenam ini.

Lebih lanjut dia mengatakan, proses hukum terhadap Ahok juga harus bebas dari intervensi pihak tertentu.

Dia juga menyarankan agar masyarakat mempercayakan aparat penegak hukum dalam menjalankan proses hukum terhadap Ahok itu.‎ "Harus diserahkan ke penegak hukum. Apakah bersalah atau tidak, biarkan penegak hukum bekerja," imbuhnya.

Dia juga berpendapat, penistaan agama dilarang secara hukum. "Kembali ke sistem hukum kita, KUHP kita," ungkapnya.

Selain ada hukum positif, juga terdapat putusan pengadilan soal penistaan agama yang bisa menjadi yurisprudensi. "Di Indonesia sudah ada yurisprudensi, preseden, yang menyebut urusan ini. Yang terbukti bersalah juga sudah diberi sanksi," pungkasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7533 seconds (0.1#10.140)