Dinilai Lamban Tangani Kasus Penistaan Agama, Ini Kata Kapolri

Rabu, 02 November 2016 - 13:17 WIB
Dinilai Lamban Tangani Kasus Penistaan Agama, Ini Kata Kapolri
Dinilai Lamban Tangani Kasus Penistaan Agama, Ini Kata Kapolri
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian memastikan, saat ini polisi masih mendalami kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahja Purnama (Ahok). Dia menegaskan, jika mau cepat penanganan kasusnya, pelapor diminta segera datang untuk menjalani pemeriksaan.

Tito mengatakan, dalam kasus dugaan penistaan agama itu, polisi masih belum memeriksa sejumlah saksi dari pelapor. Sehingga, penanganan kasus itu pun belum bisa diselesaikan dengan segera. (Baca: Jokowi Dinilai Tak Tegas Terhadap Kasus Penistaan Agama)

Dia meminta, jika memang kasus tersebut ingin segera diselesaikan secara cepat, pelapor harus segera mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan.

"Kami minta pada pelapor, kalau memang ingin cepat tidak usah menunggu panggilan, datang saja kalau memang sudah melaporkan (lalu menjalani pemeriksaan)," ujarnya di Jakarta, Rabu (2/11/2016).

Menurutnya, jika kasus itu ingin ditangani secara cepat, pelapor diminta untuk tidak harus memenuhi mekanisme pemanggilan dahulu, sebab akan membutuhkan waktu dan proses. Tak ada larangan pula saksi menjalani pemeriksaannya sebelum dilakukan proses pemanggilan oleh polisi. (Baca juga: Demo 4 November, Fadli Zon Sebut Ahok Biang Keroknya)

Dia menambahkan, nantinya, polisi juga akan memeriksa Habib Rizieq Shihab di kasus tersebut. Sebab, Habib Rizieq pun menghendaki untuk menjadi saksi ahli di kasus tersebut. Polisi pun hingga kini masih menantikan kedatangan Habib Rizieq untuk diperiksa polisi.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8839 seconds (0.1#10.140)