Kapolri Persilakan Habib Rizieq Jadi Saksi Ahli Kasus Penistaan Agama
A
A
A
JAKARTA - Kapolri jenderal Tito Karnavian mempersilakan Habib Rizieq untuk menjadi saksi kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama Basuki T Purnama (Ahok). Untuk itu, Kapolri mempersilakan Habib Rizieq untuk datang menjadi saksi ahli pada Kamis 3 November 2016 besok.
Dalam kasus penistaan agama, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri telah menerima sebanyak 11 laporan dari seluruh wilayah di Indonesia. Sejak beberapa bulan kasus dilaporkan, penyidik Bareskrim sudah melakukan uji laboratorium forensik terhadap rekaman video yang diambil di Kepulauan Seribu.
Hasil uji itu menyatakan bahwa rekaman video tersebut tidak ada yang ditambahkan maupun dikurangi. Kini penyidik tengah memfokuskan untuk meminta keterangan dari saksi ahli bahasa dan saksi ahli agama.
Menurut Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Polri tidak merasa keberatan jika Habib Rizieq ingin mengajukan diri sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan penistaan yang dilakukan Ahok.
"Kami persilahkan. Hari Kamis, rencananya Habib Rizieq mau datang ke Bareskrim untuk jadi saksi ahli," tegas Tito di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Rabu (2/11/2016).
Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar menjelaskan, dalam perkara ini, penyidik Bareskrim Polri juga belum memeriksa empat saksi pelapor untuk dimintai keterangan terkait laporannya.
"Jadi pelaporannya sendiri masih kurang empat, kita mohon saksi pelapor juga bisa melengkapi dan diambil berita acaranya," terang Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa 1 November 2016.
Dalam kasus penistaan agama, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri telah menerima sebanyak 11 laporan dari seluruh wilayah di Indonesia. Sejak beberapa bulan kasus dilaporkan, penyidik Bareskrim sudah melakukan uji laboratorium forensik terhadap rekaman video yang diambil di Kepulauan Seribu.
Hasil uji itu menyatakan bahwa rekaman video tersebut tidak ada yang ditambahkan maupun dikurangi. Kini penyidik tengah memfokuskan untuk meminta keterangan dari saksi ahli bahasa dan saksi ahli agama.
Menurut Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Polri tidak merasa keberatan jika Habib Rizieq ingin mengajukan diri sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan penistaan yang dilakukan Ahok.
"Kami persilahkan. Hari Kamis, rencananya Habib Rizieq mau datang ke Bareskrim untuk jadi saksi ahli," tegas Tito di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Rabu (2/11/2016).
Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar menjelaskan, dalam perkara ini, penyidik Bareskrim Polri juga belum memeriksa empat saksi pelapor untuk dimintai keterangan terkait laporannya.
"Jadi pelaporannya sendiri masih kurang empat, kita mohon saksi pelapor juga bisa melengkapi dan diambil berita acaranya," terang Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa 1 November 2016.
(ysw)