Soal Tembak di Tempat, ACTA: Unjuk Rasa Dilindungi UUD 1945
A
A
A
JAKARTA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengingatkan agar masyarakat tidak perlu khawatir dengan tindakan tegas polisi terkait tembak di tempat saat demo 4 November 2016 berlangsung. Karena, unjuk rasa merupakan hak setiap masyarakat yang dilindungi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Jangan mau ditakut-takuti dengan propaganda tembak di tempat dan lain-lain. Unjuk rasa merupakan aktivitas legal yang diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945," kata Jamaal di Kantor ACTA, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 1 November 2016.
Lanjut Jamaal, unjuk rasa diperbolehkan, dan dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
"Unjuk rasa dilakukan secara damai tidak ada alasan sama sekali untuk dilarang, direpresi apalagi ditembak di tempat. Justru pihak yang menghalangi aksi unjuk rasa damai atau melakukan tembak di tempat terhadap aksi unjuk rasa damai, bisa dihukum bahkan bisa diseret ke pengadilan HAM (Hak Asasi Manusia) internasional," tuturnya.
"Jangan mau ditakut-takuti dengan propaganda tembak di tempat dan lain-lain. Unjuk rasa merupakan aktivitas legal yang diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945," kata Jamaal di Kantor ACTA, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 1 November 2016.
Lanjut Jamaal, unjuk rasa diperbolehkan, dan dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
"Unjuk rasa dilakukan secara damai tidak ada alasan sama sekali untuk dilarang, direpresi apalagi ditembak di tempat. Justru pihak yang menghalangi aksi unjuk rasa damai atau melakukan tembak di tempat terhadap aksi unjuk rasa damai, bisa dihukum bahkan bisa diseret ke pengadilan HAM (Hak Asasi Manusia) internasional," tuturnya.
(mhd)