Patroli Malam, Anggota TNI Bekuk Begal di Kembangan
A
A
A
JAKARTA - Seorang begal, berinisial WA (21) yang kerap beraksi di kawasan Kembangan-Tangerang diamankan oleh anggota patroli TNI Koramil 05 Kebon Jeruk/0503 Jakarta Barat.
Saat diamankan petugas, anggota Babinsa, Peltu Azis mengamankan celurit, tas uang, dan handphone. Kuat dugaan pelaku baru saja melakukan tindak kriminalitas terhadap seorang tukang nasi goreng, Sabtu 29 Oktober 2016 malam.
"Yah benar, anggota waktu itu lagi patroli. Saat di Joglo ada seorang yang curiga saat diperiksa ada celurit," jelas Dandim 0503 JB, Letkol Inf Wahyu Yudhayana, Senin (31/10/2016).
Dandim menerangkan, terkait penangkapan itu, anggota TNI kemudian langsung menyerahkan pelaku dan juga barang buktinya kepada Polsek Kembangan yang tak lama datang ke lokasi.
Kapolsek Kembangan, Kompol Bungin Masalayuk membenarkan kejadian tersebut. Saat ini satu orang rekan pelaku berinisial, WN, tengah diburu petugas.
Hasil penyidikan sementara diketahui pelaku merupakan DPO pihaknya. Selama beberapa kali, keduanya kerap melakukan aksi begal di kawasan sekitar Ciledug - Meruya dengan memanfaatkan minimnya penerangan.
Atas perbuatannya WA terancam hukuman penjaran di atas lima tahun karena dianggap melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Saat diamankan petugas, anggota Babinsa, Peltu Azis mengamankan celurit, tas uang, dan handphone. Kuat dugaan pelaku baru saja melakukan tindak kriminalitas terhadap seorang tukang nasi goreng, Sabtu 29 Oktober 2016 malam.
"Yah benar, anggota waktu itu lagi patroli. Saat di Joglo ada seorang yang curiga saat diperiksa ada celurit," jelas Dandim 0503 JB, Letkol Inf Wahyu Yudhayana, Senin (31/10/2016).
Dandim menerangkan, terkait penangkapan itu, anggota TNI kemudian langsung menyerahkan pelaku dan juga barang buktinya kepada Polsek Kembangan yang tak lama datang ke lokasi.
Kapolsek Kembangan, Kompol Bungin Masalayuk membenarkan kejadian tersebut. Saat ini satu orang rekan pelaku berinisial, WN, tengah diburu petugas.
Hasil penyidikan sementara diketahui pelaku merupakan DPO pihaknya. Selama beberapa kali, keduanya kerap melakukan aksi begal di kawasan sekitar Ciledug - Meruya dengan memanfaatkan minimnya penerangan.
Atas perbuatannya WA terancam hukuman penjaran di atas lima tahun karena dianggap melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
(ysw)