Pengamat: Tata Kelola Sekolah di Tangsel Harus Dibenahi
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Beredarnya buku Lembar Kerja Siswa (LKS) yang memasukkan dua barang haram (ganja dan kokain) sebagai jamu, menunjukkan tata kelola sekolah di Tangerang Selatan (Tangsel) patut dipertanyakan.
“Kami berterima kasih Dinas Pendidikan cepat tanggap, tetapi harus dicermati mengapa buku LKS ini bisa berada di sekolah dan sampai di tangan siswa,” kata Sekretaris Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama Kota Tangsel Abdullah Ubaid, Kamis, 27 Oktober 2016 kemarin.
Menurut Ubaid, kesalahan pertama, tentang adanya buku LKS di sekolah yang jelas bertentangan dengan Permendikbud Nomor 8/2016. Peraturan tersebut menggariskan bahwa sekolah tidak boleh menjual buku LKS.
LKS tidak perlu lagi karena seharusnya latihan-latihan itu dibuat oleh guru sendiri. “Dalam kurikulum 2013, tidak ada LKS. Kalau ada, itu kesalahan dan harus dihentikan. Mengapa dalam hal ini, Dinas Pendidikan tidak dapat memberi sanksi tegas kepada pihak sekolah.' ujarnya.
Kedua, lanjut Ubaid, dari sisi konten isi buku itu jelas bertentangan dengan UU Narkotika yang menjadikan ganja dan kokain sebagai jamu."Untuk itu, penerbit dan pengarang buku LKS perlu untuk diselidiki. Ada dua kemungkinan, penulisnya tidak kompeten di bidangnya (karena itu dia tidak tahu), atau memang ada kesengajaan dari penulis," ucapnya.
Bila ada unsur kesengajaan, maka harus ada sanksi hukum yang tegas. "Jika tidak sengaja, maka itulah cermin pendidikan kita," katanya.
Ubaid menuturkan, Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama Kota Tangsel mempertanyakan peran stakeholder sekolah selama ini. Dalam institusi sekolah, ada banyak pihak yang terkait.
Dari unsur pemerintah, ada Dinas Pendidikan dan juga Inspektorat. Unsur sekolah ada guru, siswa, orang tua, tokoh masyarakat, dan juga komite sekolah. “Harusnya, deteksi dini terhadap buku LKS itu sudah dapat dilakukan sebelum buku sampai di tangan siswa. Tapi, nyatanya, mereka belum mampu menjalankan perannya dengan baik,” jelasnya.
Kejadian ini, lanjut Ubaid, menunjukkan tata kelola sekolah di Tangsel masih karut-marut dan perlu dibenahi.
“Kami berterima kasih Dinas Pendidikan cepat tanggap, tetapi harus dicermati mengapa buku LKS ini bisa berada di sekolah dan sampai di tangan siswa,” kata Sekretaris Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama Kota Tangsel Abdullah Ubaid, Kamis, 27 Oktober 2016 kemarin.
Menurut Ubaid, kesalahan pertama, tentang adanya buku LKS di sekolah yang jelas bertentangan dengan Permendikbud Nomor 8/2016. Peraturan tersebut menggariskan bahwa sekolah tidak boleh menjual buku LKS.
LKS tidak perlu lagi karena seharusnya latihan-latihan itu dibuat oleh guru sendiri. “Dalam kurikulum 2013, tidak ada LKS. Kalau ada, itu kesalahan dan harus dihentikan. Mengapa dalam hal ini, Dinas Pendidikan tidak dapat memberi sanksi tegas kepada pihak sekolah.' ujarnya.
Kedua, lanjut Ubaid, dari sisi konten isi buku itu jelas bertentangan dengan UU Narkotika yang menjadikan ganja dan kokain sebagai jamu."Untuk itu, penerbit dan pengarang buku LKS perlu untuk diselidiki. Ada dua kemungkinan, penulisnya tidak kompeten di bidangnya (karena itu dia tidak tahu), atau memang ada kesengajaan dari penulis," ucapnya.
Bila ada unsur kesengajaan, maka harus ada sanksi hukum yang tegas. "Jika tidak sengaja, maka itulah cermin pendidikan kita," katanya.
Ubaid menuturkan, Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama Kota Tangsel mempertanyakan peran stakeholder sekolah selama ini. Dalam institusi sekolah, ada banyak pihak yang terkait.
Dari unsur pemerintah, ada Dinas Pendidikan dan juga Inspektorat. Unsur sekolah ada guru, siswa, orang tua, tokoh masyarakat, dan juga komite sekolah. “Harusnya, deteksi dini terhadap buku LKS itu sudah dapat dilakukan sebelum buku sampai di tangan siswa. Tapi, nyatanya, mereka belum mampu menjalankan perannya dengan baik,” jelasnya.
Kejadian ini, lanjut Ubaid, menunjukkan tata kelola sekolah di Tangsel masih karut-marut dan perlu dibenahi.
(whb)