Polres Jakut Periksa Pejabat Bea dan Cukai Tanjung Priok
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Polres Jakarta Utara memeriksa Kepala Kantor Pelayanan Utama tipe A Bea dan Cukai Tanjung Priok FD. Pemeriksaan terhadap FD ini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang izin reekspor.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Yuldi Yuswan mengatakan, FD diperiksa oleh penyidik pada Selasa, 25 Oktober 2016 kemarin."Kita periksa FD dan diajukan sebanyak 25 pertanyaan oleh penyidik," kata Yuldi kepada wartawan.
Menurut Yudi, hingga kini penyidik telah memeriksa sebanyak sembilan saksi dari Bea Cukai Tanjung Priok dan Ditjen Bea Cukai."Kita masih dalami penyalahgunaan wewenang untuk izin reekspor ini," ujarnya.
Untuk diketahui, pemeriksaan terhadap Kepala Bea dan Cukai Tanjung Priok ini bermula dari laporan PT Mitra Perkasa Mandiri atas lambatnya izin reekspor yang dikeluarkan. Padahal rekomendasi telah dikeluarkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai.
Diduga, ada kejanggalan tertentu di balik belum dikeluarkannya izin reekspor yang dimintakan. Kejanggalan ini, diduga berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang pejabat Bea dan Cukai setempat.
Sementara anggota Ombudsman, Adrianus Melialamenegaskan untuk masalah penundaan izin reekspor ini sepatutnya tak cukup dilihat dari segi hukum. Namun juga harus dilihat dari dugaan mal administrasi. Sebab katanya, dugaan maladministrasi dapat saja muncul jika dikaitkan dengan penggunaan kewenangan yang salah.
“Memang kalau dibawa ke polisi pasti pihak kepolisian akan melihatnya dari aspek pelanggaran hukumnya saja. Padahal di luar itu bisa saja ada dugaan maladministrasi,” jelas Adrianus.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Yuldi Yuswan mengatakan, FD diperiksa oleh penyidik pada Selasa, 25 Oktober 2016 kemarin."Kita periksa FD dan diajukan sebanyak 25 pertanyaan oleh penyidik," kata Yuldi kepada wartawan.
Menurut Yudi, hingga kini penyidik telah memeriksa sebanyak sembilan saksi dari Bea Cukai Tanjung Priok dan Ditjen Bea Cukai."Kita masih dalami penyalahgunaan wewenang untuk izin reekspor ini," ujarnya.
Untuk diketahui, pemeriksaan terhadap Kepala Bea dan Cukai Tanjung Priok ini bermula dari laporan PT Mitra Perkasa Mandiri atas lambatnya izin reekspor yang dikeluarkan. Padahal rekomendasi telah dikeluarkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai.
Diduga, ada kejanggalan tertentu di balik belum dikeluarkannya izin reekspor yang dimintakan. Kejanggalan ini, diduga berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang pejabat Bea dan Cukai setempat.
Sementara anggota Ombudsman, Adrianus Melialamenegaskan untuk masalah penundaan izin reekspor ini sepatutnya tak cukup dilihat dari segi hukum. Namun juga harus dilihat dari dugaan mal administrasi. Sebab katanya, dugaan maladministrasi dapat saja muncul jika dikaitkan dengan penggunaan kewenangan yang salah.
“Memang kalau dibawa ke polisi pasti pihak kepolisian akan melihatnya dari aspek pelanggaran hukumnya saja. Padahal di luar itu bisa saja ada dugaan maladministrasi,” jelas Adrianus.
(whb)