KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan 5 Pasangan Calon Bupati
A
A
A
BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi resmi menetapkan lima pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi periode 2017-2022. Penetapan dilakukan dalam rapat pleno penetapan pasangan calon dalam Pilkada Bekasi 2017.
Sebelum ditetapkan, lima pasangan ini sebelumnya telah resmi mendaftar ke KPU Kabupaten Bekasi pada Rabu 21 September 2016. Lima pasangan yang ditetapkan menjadi peserta Pilkada 2017 itu di antaranya, pasangan Obon Tabroni-Bambang Sumaryono (Obama), Meilina Kartika Kadir-Abdul Kholik (Menarik).
Selanjutnya pasangan petahan yakni Neneng Hasanah Yasin-Eka Supria Atmaja (Neneng-Yes), Iin Farihin-KH Mahfudz Al-Haifdz (Imam), dan Sa’dudin-Ahmad Dhani (SAH). Dalam penetapan itu dihadiri pasangan calon Bupati dan Wakilnya maupun diwakilkan kepada tim sukses (Timses).
Dalam penetapan itu, Komisioner KPU Kabupaten Bekasi membacakan semua berkas kelengkapan persyaratan pencalonan Bupati dan wakilnya yang telah diverifikasi. Kemudian Panwaslu juga membacakan peryaratan pencalonan yang telah diverifikasi pihaknya.
Hasilnya, masih ada timses paslon yang belum menyerahkan susunan timses hingga tingkat kecamatan dan desa. Walaupun demikian, KPU Kabupaten Bekasi menegaskan, hal tersebut tak berpengaruh terhadap kelengkapan berkas pencalonan para calon.
Sehingga, KPU Kabupaten Bekasi tetap menetapkan lima Balonkada ini menjadi Calkada.
"Kelima pasangan ini resmi menjadi peserta Pilkada Bekasi 2017, berkas dan syarat pencalonan sebanyak 32 jenis sudah lengkap dan kita verifikasi," kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Khalik di Bekasi, Senin (24/10/2016).
Menurut dia, meski kelima pasangan calon tersebut sudah lolos verifikasi dari KPU, namun masih ada beberapa catatan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) terkait timses calon kepala daerah yang belum menyerahkan berkas susunan tim sukses hingga tingkat desa.
"Sebenarnya itu tak mempenggaruhi syarat penetapan. Tapi mereka harus segera memenuhinya," tegasnya. (Baca: Jadi Calon Wakil Bupati Bekasi, Ahmad Dhani Tak Merasa Turun Kelas)
Setelah melakukan penetapan, tahapan selanjutnya, KPU Kabupaten Bekasi akan menggelar pengundian nomor urut untuk tiap pasangan Calkada pada pukul 09.00 WIB di Hotel Sahid Lippo Cikarang, Cikarang Selatan.
Ketua Panwaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi menegaskan, walaupun lima pasangan itu sudah resmi ditetapkan KPU. Namun, masih ada beberapa catatan yang harus mereka penuhi.
"Catatan itu hasil verifikasi kami, dan harus dipenuhi para timses peserta Pilkada 2017," tegasnya.
Akbar mengaku, yang harus dipenuhi itu di antaranya susunan timses dari pasangan calon dari tingkat kabupaten hingga tingkat desa. Bahkan, rata-rata, susunan para tim kampanye pasangan ini hanya di tingkat kabupaten saja. "Mereka harus menyerahkan, agar masuk dalam pengawasan," katanya.
Menurut dia, tujuan dilaporkan susunan tim kampanye hingga tingkat desa yakni dapat mempermudah Panwaslu dalam pengawasan dilapangan. Sementara susunan timses yang telah lengkap hingga tingkat desa dan berkasnya telah lengkap serta diterima pihaknya adalah pasangan Imam.
Selain itu, soal persyaratan pencalonan lainnya sudah diverifikasi secara faktual baik soal keabsahan izasah, surat keterangan dari pengadilan negeri dan pengadilan niaga, serta kantor pajak. "Persyaratan mereka sudah sesuai dengan perundang-undangan, dan layak ditetapkan," katanya.
Sementara Neneng Hasanah Yasin mengatakan, setelah diminta untuk dilengkapi tim kampanye hingga tingkat desa akan segera dipenuhi oleh timsesnya.
"Batasnya penyerahan 28 Oktober mendatang, kami akan susun secara lengkap untuk mendukung Pilkada yang bersih dan jujur," ungkapnya.
Sebelum ditetapkan, lima pasangan ini sebelumnya telah resmi mendaftar ke KPU Kabupaten Bekasi pada Rabu 21 September 2016. Lima pasangan yang ditetapkan menjadi peserta Pilkada 2017 itu di antaranya, pasangan Obon Tabroni-Bambang Sumaryono (Obama), Meilina Kartika Kadir-Abdul Kholik (Menarik).
Selanjutnya pasangan petahan yakni Neneng Hasanah Yasin-Eka Supria Atmaja (Neneng-Yes), Iin Farihin-KH Mahfudz Al-Haifdz (Imam), dan Sa’dudin-Ahmad Dhani (SAH). Dalam penetapan itu dihadiri pasangan calon Bupati dan Wakilnya maupun diwakilkan kepada tim sukses (Timses).
Dalam penetapan itu, Komisioner KPU Kabupaten Bekasi membacakan semua berkas kelengkapan persyaratan pencalonan Bupati dan wakilnya yang telah diverifikasi. Kemudian Panwaslu juga membacakan peryaratan pencalonan yang telah diverifikasi pihaknya.
Hasilnya, masih ada timses paslon yang belum menyerahkan susunan timses hingga tingkat kecamatan dan desa. Walaupun demikian, KPU Kabupaten Bekasi menegaskan, hal tersebut tak berpengaruh terhadap kelengkapan berkas pencalonan para calon.
Sehingga, KPU Kabupaten Bekasi tetap menetapkan lima Balonkada ini menjadi Calkada.
"Kelima pasangan ini resmi menjadi peserta Pilkada Bekasi 2017, berkas dan syarat pencalonan sebanyak 32 jenis sudah lengkap dan kita verifikasi," kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Khalik di Bekasi, Senin (24/10/2016).
Menurut dia, meski kelima pasangan calon tersebut sudah lolos verifikasi dari KPU, namun masih ada beberapa catatan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) terkait timses calon kepala daerah yang belum menyerahkan berkas susunan tim sukses hingga tingkat desa.
"Sebenarnya itu tak mempenggaruhi syarat penetapan. Tapi mereka harus segera memenuhinya," tegasnya. (Baca: Jadi Calon Wakil Bupati Bekasi, Ahmad Dhani Tak Merasa Turun Kelas)
Setelah melakukan penetapan, tahapan selanjutnya, KPU Kabupaten Bekasi akan menggelar pengundian nomor urut untuk tiap pasangan Calkada pada pukul 09.00 WIB di Hotel Sahid Lippo Cikarang, Cikarang Selatan.
Ketua Panwaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi menegaskan, walaupun lima pasangan itu sudah resmi ditetapkan KPU. Namun, masih ada beberapa catatan yang harus mereka penuhi.
"Catatan itu hasil verifikasi kami, dan harus dipenuhi para timses peserta Pilkada 2017," tegasnya.
Akbar mengaku, yang harus dipenuhi itu di antaranya susunan timses dari pasangan calon dari tingkat kabupaten hingga tingkat desa. Bahkan, rata-rata, susunan para tim kampanye pasangan ini hanya di tingkat kabupaten saja. "Mereka harus menyerahkan, agar masuk dalam pengawasan," katanya.
Menurut dia, tujuan dilaporkan susunan tim kampanye hingga tingkat desa yakni dapat mempermudah Panwaslu dalam pengawasan dilapangan. Sementara susunan timses yang telah lengkap hingga tingkat desa dan berkasnya telah lengkap serta diterima pihaknya adalah pasangan Imam.
Selain itu, soal persyaratan pencalonan lainnya sudah diverifikasi secara faktual baik soal keabsahan izasah, surat keterangan dari pengadilan negeri dan pengadilan niaga, serta kantor pajak. "Persyaratan mereka sudah sesuai dengan perundang-undangan, dan layak ditetapkan," katanya.
Sementara Neneng Hasanah Yasin mengatakan, setelah diminta untuk dilengkapi tim kampanye hingga tingkat desa akan segera dipenuhi oleh timsesnya.
"Batasnya penyerahan 28 Oktober mendatang, kami akan susun secara lengkap untuk mendukung Pilkada yang bersih dan jujur," ungkapnya.
(mhd)