Jasad Bocah Korban Penyiksaan Orangtua Akan Diautopsi
A
A
A
TANGERANG - Polres Metro Tangerang akan mengautopsi jasad Dafa Mustaqin bocah berusia tujuh tahun yang diduga disiksa oleh kedua orangtuanya.
Kematian Dafa menurut keterangan warga sekitar tidak wajar karena di bagian telinganya mengeluarkan darah dan luka di tubuh. Hal itu membuat para tetangga mencurigai kalau Dafa mendapat siksa dari ibu tiri dan bapak kandungnya.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Irman Sugema mengatakan, dugaan penyiksaan terhadap korban ini diketahui setelah salah satu orangtua teman Dafa melapor ke kepolisian. Setelah mendapat informasi tersebut, petugas bergerak cepat dengan memeriksa orangtua korban yang dicurigai sebagai pelaku.
Menurut Irman, sejak Sabtu hingga Minggu ini kedua orangtua Dafa masih menjalani pemeriksaan. “Namun harus diingat azas praduga tak bersalah. Kita jangan dahulu memvonis, karenanya kita akan mengautopsi jasad korban dan memeriksa sejumlah saksi,” kata Irman saat mendatangi lokasi kejadian di Jalan Swadaya, Larangan Indah, RT3/4 Kota Tangerang, Minggu (23/10/2016).
Untuk diketahui, Dafa meninggal pada Kamis, 22 Oktober 2016 sekitar pukul 02.10 WIB. Kematian Dafa disebut tidak wajar karena pada telinganya sebelum meninggal terlihat membengkak. Sekujur tubuh korban juga didapati sejumlah luka. Tersiar kabar bahwa Dafa tewas karena disetrika.(Baca: Bocah Tujuh Tahun di Ciledug Diduga Tewas Disiksa Orangtuanya)
Kematian Dafa menurut keterangan warga sekitar tidak wajar karena di bagian telinganya mengeluarkan darah dan luka di tubuh. Hal itu membuat para tetangga mencurigai kalau Dafa mendapat siksa dari ibu tiri dan bapak kandungnya.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Irman Sugema mengatakan, dugaan penyiksaan terhadap korban ini diketahui setelah salah satu orangtua teman Dafa melapor ke kepolisian. Setelah mendapat informasi tersebut, petugas bergerak cepat dengan memeriksa orangtua korban yang dicurigai sebagai pelaku.
Menurut Irman, sejak Sabtu hingga Minggu ini kedua orangtua Dafa masih menjalani pemeriksaan. “Namun harus diingat azas praduga tak bersalah. Kita jangan dahulu memvonis, karenanya kita akan mengautopsi jasad korban dan memeriksa sejumlah saksi,” kata Irman saat mendatangi lokasi kejadian di Jalan Swadaya, Larangan Indah, RT3/4 Kota Tangerang, Minggu (23/10/2016).
Untuk diketahui, Dafa meninggal pada Kamis, 22 Oktober 2016 sekitar pukul 02.10 WIB. Kematian Dafa disebut tidak wajar karena pada telinganya sebelum meninggal terlihat membengkak. Sekujur tubuh korban juga didapati sejumlah luka. Tersiar kabar bahwa Dafa tewas karena disetrika.(Baca: Bocah Tujuh Tahun di Ciledug Diduga Tewas Disiksa Orangtuanya)
(whb)