Peras Tersangka Narkoba Rp97 Juta, Polda Bekuk Perwira Polisi
A
A
A
JAKARTA - Oknum polisi Iptu S dibekuk petugas Subbidpaminal Bid Propam Polda Metro Jaya karena diduga melakukan pemerasan terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi, yakni Anto alias Awi. Iptu S merupakan Kasubnit 1 Unit Reskrim Polsek Gambir.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, penangkapan Iptu S dilakukan setelah Unit Khusus Subbidpaminal Bid Propam Polda Metro Jaya mendapat informasi adanya anggota Subnit 1 Unit Reskrim Polsek Gambir menangkap seorang Anto di Diskotek Crown, Taman Sari Jakarta Barat pada Senin 17 Oktober 2016 lalu.
"Tim khusus mendapat informasi kalau tersangka akan dibebaskan dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp300 juta," kata Awi kepada wartawan, Rabu (19/10/2016). Awi melanjutkan, tim khusus Bid Propam melakukan penelusuran untuk mencari kebenaran informasi tersebut.
Akhirnya, diketahui kalau keluarga pelaku hanya bisa menyerahkan uang Rp97 juta pada oknum polisi tersebut. Setelah itu, tersangka Anto pun dilepaskan tanpa dilakukan pemeriksaan secara prosedural oleh Subnit 1 Unit Reskrim Polsek Gambir.
"Tim menangkap Iptu S dengan barang bukti uang Rp97 juta. Tim Khusus Bid Propam PMJ masih mendalami kasus ini," ucapnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, penangkapan Iptu S dilakukan setelah Unit Khusus Subbidpaminal Bid Propam Polda Metro Jaya mendapat informasi adanya anggota Subnit 1 Unit Reskrim Polsek Gambir menangkap seorang Anto di Diskotek Crown, Taman Sari Jakarta Barat pada Senin 17 Oktober 2016 lalu.
"Tim khusus mendapat informasi kalau tersangka akan dibebaskan dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp300 juta," kata Awi kepada wartawan, Rabu (19/10/2016). Awi melanjutkan, tim khusus Bid Propam melakukan penelusuran untuk mencari kebenaran informasi tersebut.
Akhirnya, diketahui kalau keluarga pelaku hanya bisa menyerahkan uang Rp97 juta pada oknum polisi tersebut. Setelah itu, tersangka Anto pun dilepaskan tanpa dilakukan pemeriksaan secara prosedural oleh Subnit 1 Unit Reskrim Polsek Gambir.
"Tim menangkap Iptu S dengan barang bukti uang Rp97 juta. Tim Khusus Bid Propam PMJ masih mendalami kasus ini," ucapnya.
(whb)