Dinyatakan Gila, Pemutilasi Anak Kandung Kemungkinan Bebas
A
A
A
JAKARTA - Perempuan yang memutilasi anak kandung, Mutmainah (28) disinyalir akan bebas dari dakwaan. Tim dokter Rumah Sakit Polri Kramatdjati memastikan mantan caddy golf itu mengalami gangguan jiwa. Dengan dinyatakan mengalami gangguan jiwa maka Mutmainah bisa bebas dari segala dakwaan.
Wakil Kepala RS Polri Kramatdjati Kombes Pol Musyafak mengatakan, selama seminggu terakhir tim medis melakukan pemeriksaan, hasilnya yang bersangkutan dinyatakan mengalami psikotik akut. Menurut Musyafak, psikotik akut merupakan gangguan jiwa yang ditandai dengan ketidakmampuan individu menilai kenyataan yang terjadi. ”Misalnya terdapat halusinasi atau perilaku kacau/aneh,” katanya, Senin (17/10/2016).
Gangguan psikotik singkat atau akut didefinisikan sebagai suatu gangguan kejiwaan yang terjadi selama 1 hari sampai kurang dari 1 bulan, dengan gejala psikosis dan dapat kembali ke tingkat fungsional premorbid. Usai pemeriksaan, Mutmainah dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Grogol, Senin 10 Oktober 2016) lalu. ”Sudah dibawa ke RSJ Grogol oleh penyidik,” ujarnya.
Diketahui, Mutmainah nekat menghabisi bayinya Arjuna (1) tanpa sebab yang jelas. Dia menghabisi anaknya dengan memotongnya menjadi beberapa bagian. Peristiwa mengerikan itu terjadi di kamar kontrakannya, Jalan Jaya 24 RT 04/10, Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu 2 Oktober 2016 sekitar pukul 21.00 WIB.
Terkait soal lanjutan penyidikan, Musyafak memilih enggan berkomentar. Dia menyerahkan sepenuhnya ke Satreskrim Polres Jakarta Barat. ”Saya tidak berhak mengomentari penyidikan, itu kewenangannya penyidik,” lanjutnya.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Didik Sugiarto belum memberikan jawaban mengenai lanjutan penyidikan kasus ini. Berulang kali ponselnya ditelepon tapi tak kunjung dijawab. Begitu dengan pesan singkat dan pesan media sosial lainnya. Sikap sama juga dilakukan Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Roycke Harry Langie yang tak kunjung mengangkat telepon dari sejumlah wartawan yang menanyakan perkembangan kasus ini.
Wakil Kepala RS Polri Kramatdjati Kombes Pol Musyafak mengatakan, selama seminggu terakhir tim medis melakukan pemeriksaan, hasilnya yang bersangkutan dinyatakan mengalami psikotik akut. Menurut Musyafak, psikotik akut merupakan gangguan jiwa yang ditandai dengan ketidakmampuan individu menilai kenyataan yang terjadi. ”Misalnya terdapat halusinasi atau perilaku kacau/aneh,” katanya, Senin (17/10/2016).
Gangguan psikotik singkat atau akut didefinisikan sebagai suatu gangguan kejiwaan yang terjadi selama 1 hari sampai kurang dari 1 bulan, dengan gejala psikosis dan dapat kembali ke tingkat fungsional premorbid. Usai pemeriksaan, Mutmainah dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Grogol, Senin 10 Oktober 2016) lalu. ”Sudah dibawa ke RSJ Grogol oleh penyidik,” ujarnya.
Diketahui, Mutmainah nekat menghabisi bayinya Arjuna (1) tanpa sebab yang jelas. Dia menghabisi anaknya dengan memotongnya menjadi beberapa bagian. Peristiwa mengerikan itu terjadi di kamar kontrakannya, Jalan Jaya 24 RT 04/10, Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu 2 Oktober 2016 sekitar pukul 21.00 WIB.
Terkait soal lanjutan penyidikan, Musyafak memilih enggan berkomentar. Dia menyerahkan sepenuhnya ke Satreskrim Polres Jakarta Barat. ”Saya tidak berhak mengomentari penyidikan, itu kewenangannya penyidik,” lanjutnya.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Didik Sugiarto belum memberikan jawaban mengenai lanjutan penyidikan kasus ini. Berulang kali ponselnya ditelepon tapi tak kunjung dijawab. Begitu dengan pesan singkat dan pesan media sosial lainnya. Sikap sama juga dilakukan Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Roycke Harry Langie yang tak kunjung mengangkat telepon dari sejumlah wartawan yang menanyakan perkembangan kasus ini.
(poe)