Polres Bogor Gerebek Rumah Penyimpanan 111 Kg Ganja
A
A
A
BOGOR - Polres Bogor menggerebek rumah yang dijadikan lokasi penyimpanan narkoba seberat 111 kg ganja di di Gang Palem, RT 04/05, Desa Jampang, Kemang, Kabupaten Bogor. Selain menyita ganja, petugas juga menangkap dua pelaku Michael J Martin dan Christian Martin
Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengungkapkan, hingga saat ini masih mendalami pemeriksaan terhadap dua pelaku guna menangkap pemasok barang haram tersebut."Masih ada satu pelaku lagi yang kita buru. nanti setelah lengkap kita ekspose ke media," kata AM Dicky pada Rabu 12, Oktober 2016 kemarin..
Kapolsek Parung Kompol Asep Supriadi mengatakan, terbongkarnya lokasi penyimpanan ganja tersebut berdasar laporan masyarakat bahwa rumah yang ditempati pelaku sering didatangi orang tak dikenal. Setelah melakukan pengintaian, petugas menggerebek rumah tersebut.
"Di rumah itu kita sita 111 kg ganja, dan satu unit mobil Suzuki APV B 1414 SVE serta dua ponsel,” ujarnya. Asep enggan memberikan keterangan lebih jelas terkait kronologi modus operandi yang dilakukan kedua pelaku hingga akhirnya ganja ratusan kilogram itu disita di wilayah Kemang.
“Kasus ini sudah kami limpahkan ke Mapolres Bogor, maka untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut silakan ke Polres Bogor saja,” katanya. Berdaar informasi dua pelaku yang diringkus ialah Michel J Martin warga Kampung Duren Mekar, RT 04/01, Kelurahan Duren Mekar, Kecamatan Bojong Sari, Kota Depok.
Sedangkan Christian Martin warga Kampung Tugu Wates, RT 05/05, Kelurahan Cilebut, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengungkapkan, hingga saat ini masih mendalami pemeriksaan terhadap dua pelaku guna menangkap pemasok barang haram tersebut."Masih ada satu pelaku lagi yang kita buru. nanti setelah lengkap kita ekspose ke media," kata AM Dicky pada Rabu 12, Oktober 2016 kemarin..
Kapolsek Parung Kompol Asep Supriadi mengatakan, terbongkarnya lokasi penyimpanan ganja tersebut berdasar laporan masyarakat bahwa rumah yang ditempati pelaku sering didatangi orang tak dikenal. Setelah melakukan pengintaian, petugas menggerebek rumah tersebut.
"Di rumah itu kita sita 111 kg ganja, dan satu unit mobil Suzuki APV B 1414 SVE serta dua ponsel,” ujarnya. Asep enggan memberikan keterangan lebih jelas terkait kronologi modus operandi yang dilakukan kedua pelaku hingga akhirnya ganja ratusan kilogram itu disita di wilayah Kemang.
“Kasus ini sudah kami limpahkan ke Mapolres Bogor, maka untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut silakan ke Polres Bogor saja,” katanya. Berdaar informasi dua pelaku yang diringkus ialah Michel J Martin warga Kampung Duren Mekar, RT 04/01, Kelurahan Duren Mekar, Kecamatan Bojong Sari, Kota Depok.
Sedangkan Christian Martin warga Kampung Tugu Wates, RT 05/05, Kelurahan Cilebut, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
(whb)