Pemprov DKI Segera Tutup Diskotek Milles

Selasa, 11 Oktober 2016 - 03:30 WIB
Pemprov DKI Segera Tutup...
Pemprov DKI Segera Tutup Diskotek Milles
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memastikan menutup diskotek Mille's di Lokasari, Taman Sari, Jakarta Barat. Surat edaran penutupan pun akan dilayangkan ke sejumlah instansi.

"Kami komitmen dalam berantas narkoba, sekarang kami akan kumpulkan suratnya, saya tanda tangan sore ini. Besok (hari ini) surat itu akan kami sebar," kata Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Catur Laswanto kepada KORAN SINDO, Senin, 10 Oktober 2016 kemarin.

Penutupan ini merupakan upaya tegas DKI Jakarta terhadap dugaan transaksi jual beli narkoba di kawasan itu. Kuat dugaan, di diskotek tersebut peredaran narkoba cukup bebas, pengunjung dengan mudah membeli dan mengonsumsi narkoba secara terang terangan.

Sebelumnya, Paminal (Provost) Polres Jakarta Barat menangkap seorang perwira polisi yakni, AKP SN yang menjabat sebagai Kasubnit II Ekonomi Satintelkam Polres Metro Tangerang. Saat diamankan SN tengah asik mengisap narkoba jenis sabu.

Dari tangan SN, petugas menyita dua butir pil ekstasi, satu paket sabu sisa pakai. Tertangkapnya SN dengan barang bukti narkoba, lanjut Catur, mengindikasikan diskotek itu masih menjadi peredaran narkoba. Padahal, sebelumnya Mille's sudah diberikan SP 1 terkait peredaran narkoba.

"SP 1 merupakan bagian dari peringatan keras. SP 2 merupakan komitmen kami dan ketegasan kami," tegas Catur. Menurut Catur, untuk penutupan ini, pihaknya tak perlu mendapatkan rekomendasi dari kepolisian.

Terlebih untuk kasus ini, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sudah menyatakan komitmen dan pernyataanya dalam penutupan kawasan hiburan malam yang membandel.

Catur menjabarkan, dalam melakukan penutupan ini. Pihaknya akan mencabut izin operasional diskotek maupun perusahaan yang menjadi manajemen diskotek tersebut. Praktis dengan demikian, Diskotik itu maupun pemiliknya tidak akan mendapatkan legalitas izin dari Pemprov DKI sekalipun nantinya pemilik ingin mengganti nama.

"Kalo izin udah dicabut, otomatis secara permanen diskotik itu di tutup," ujarnya.

Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso mengingatkan para pengelola tempat hiburan malam untuk peduli terhadap program pemerintah mencegah dan memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.

Sebelumnya, pada 2015 lalu BNN pernah mengumpulkan sejumlah tempat hiburan untuk berkomitmen dalam berantas narkoba. Langkah ini diambil menghindari transaksi dan jual beli narkoba di kawasan itu. "Kalau memang ada jual beli laporkan ke Pemprov DKI untuk menutup," jelas Buwas.

Walikota Jakarta Barat, Anas Efendi tak menampik dengan adanya jual beli narkoba di diskotek Mille's. Terkait hal ini, Anas pernah menyampaikannya kepada Ahok.

"Ini sudah banyak pemberitaan di media. Pengunjung dan pengedar bertransaksi dan mengonsumsi narkoba," ucap Anas.

Pemprov DKI Jakarta memastikan menutup diskotek Mille's di Lokasari, Jakarta Barat. Surat edaran penutupan pun akan dilayangkan ke sejumlah instansi.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0794 seconds (0.1#10.140)