Kepergok Curi TV Hotel, Dua Preman Kampung Dihajar Massa
A
A
A
JAKARTA - Dua orang preman bernama Handi Rosanda (21) dan Deren KS (27) dihajar warga Jalan Ciputat Raya, Cilandak, Jakarta Selatan. Sebab, keduanya tertangkap tangan sedang membawa kabur tivi LED di Hotel Asri.
Kapolsek Cilandak Kompol Sujanto mengatakan, peristiwa terjadi pada Jumat 7 Oktober kemarin. Saat itu, dua warga Kebayoran Lama tersebut tertangkap tangan membawa kabur tivi dari dalam Hotel Asri. Geram dengan tingkah laku kedua pemuda itu, warga pun menghajarnya hingga babak belur.
"Petugas yang sedang berpatroli melihat kedua pelaku itu dikerubuti massa langsung mengamankannya ke Polsek Cilandak karena telah mencuri di Hotel Asri," ujarnya pada wartawan, Sabtu (8/10/2016).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cilandak Iptu Agus Herwahyu Adi menerangkan, modus pelaku melakukan pencurian dengan cara mencongkel salah satu pintu dan jendela yang ada di kamar hotel tersebut menggunakan obeng.
"Keduanya punya akses keluar masuk hotel karena mereka ini preman yang sering meminta-minta uang ke hotel tersebut, jadi tahu situasinya. Saat menenteng ketahuan massa," tuturnya.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi, berupa empat tivi LED, sepeda motor honda Beat warna hitam, peralatan kunci obeng untuk membuka bracket tivi. Keduanya pun dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Kapolsek Cilandak Kompol Sujanto mengatakan, peristiwa terjadi pada Jumat 7 Oktober kemarin. Saat itu, dua warga Kebayoran Lama tersebut tertangkap tangan membawa kabur tivi dari dalam Hotel Asri. Geram dengan tingkah laku kedua pemuda itu, warga pun menghajarnya hingga babak belur.
"Petugas yang sedang berpatroli melihat kedua pelaku itu dikerubuti massa langsung mengamankannya ke Polsek Cilandak karena telah mencuri di Hotel Asri," ujarnya pada wartawan, Sabtu (8/10/2016).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cilandak Iptu Agus Herwahyu Adi menerangkan, modus pelaku melakukan pencurian dengan cara mencongkel salah satu pintu dan jendela yang ada di kamar hotel tersebut menggunakan obeng.
"Keduanya punya akses keluar masuk hotel karena mereka ini preman yang sering meminta-minta uang ke hotel tersebut, jadi tahu situasinya. Saat menenteng ketahuan massa," tuturnya.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi, berupa empat tivi LED, sepeda motor honda Beat warna hitam, peralatan kunci obeng untuk membuka bracket tivi. Keduanya pun dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
(kri)