BPOM Musnahkan Obat Berhalusinasi Seharga Rp30 Miliar

Kamis, 06 Oktober 2016 - 15:02 WIB
BPOM Musnahkan Obat...
BPOM Musnahkan Obat Berhalusinasi Seharga Rp30 Miliar
A A A
TANGERANG - Sebanyak 60 truk obat ilegal yang berefek untuk berhalusinasi dimusnahkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Tangerang. Obat ilegal yang diprediksi seharga Rp30 miliar itu merupakan pengungkapan kasus obat ilegal di Kompleks Pergudangan Surya Balaraja, Kabupaten Tangerang , Banten pada 2 September 2016.

Menurut Kepala BPOM Penny K Lukito, temuan obat ilegal di Balaraja didominasi oleh golongan Obat-Obat Tertentu (OOT) antara lain Trihexyphenidyl, Tramadol, Carisoprodol, dan Dekstrometorfan yang seringkali disalahgunakan karena dapat menimbulkan efek halusinasi.

Selain itu, petugas juga menemukan obat tradisional tanpa izin edar atau mencantumkan nomor izin edar fiktif, dan telah masuk dalam daftar public warning BPOM. Karena mengandung bahan kimia obat Sildenafil Sitrat yang disalahgunakan sebagai penambah stamina pria atau obat kuat.

"Peredaran produk ilegal ini sangat membahayakan kesehatan masyarakat dan merupakan kejahatan kemanusiaan yang dapat meracuni generasi muda bangsa Indonesia," ujar Penny di Tangerang, Kamis (6/10/2016).

Sementara itu, Kepala Pusat Penyidikan Obat dan Mankanan, Hendri Siswandi mengatakan, status hukum barang bukti yang dimusnahkan telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri (PN) Tangerang berdasarkan Surat Penetapan Nomor 1805/Pen.Pers.Sita/2016/PN.Tng tanggal 9 September 2016 tentang Persetujuan Penyitaan dan Surat Penetapan Nomor 07/Pen.Ijin.Pemusnahan/2016/PN.Tng tanggal 27 September 2016 tentang Izin Pemusnahan Terhadap Barang Bukti.

"Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dibakar menggunakan insinerator. Sementara barang bukti berupa mesin produksi obat ilegal dibawa dan disimpan di kantor BPOM," jelasnya.

Hingga saat ini, kasus temuan produk ilegal di Balaraja masih terus diproses secara pro-justitia dan tengah dalam proses pemanggilan saksi serta pengumpulan bukti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan POM bekerja sama dengan Mabes Polri.

"Dari hasil pemeriksaan telah ditetapkan satu orang tersangka dengan inisial IW alias K. Petugas PPNS BPOM akan terus melakukan pengembangan guna menemukan tersangka utama," katanya.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain berupa 42 juta tablet, obat tradisional, produk ruah obat, 76 tong bahan baku obat, dan bahan kemas obat.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0899 seconds (0.1#10.140)