Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Enno Didakwa Hukuman Mati

Rabu, 05 Oktober 2016 - 17:38 WIB
Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Enno Didakwa Hukuman Mati
Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Enno Didakwa Hukuman Mati
A A A
TANGERANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa dua terdakwa dalam kasus pembunuhan Enno Parihah hukuman mati. Karena, terdakwa diduga membunuh karyawan pabrik plastik itu dengan sadis, yakni memasukkan gagang pacul ke kemaluan korban.

"Ancamannya hukuman mati," ujar salah seorang JPU M Ikbal Hadjarati di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Rabu (5/10/2016).

Kedua terdakwa itu adalah Rahmat Arifin bin Hartono dan Imam Harpriadi bin Muki alias Gemuk. Ikbal menyatakan, tuntutan itu sesuai berdasarkan dengan Pasal 340 Kitab Hukum Undang undang Pidana tentang pembunuhan berencana.

Selain dijerat Pasal 340 KUHP, sambungnya, terdakwa Rahmat Arifin dikenai Pasal 338, 351 dan 285 KUHP. "Karena terdakwa Arifin melakukan perkosaan terhadap korban," katanya.

Sedangkan, terdakwa Imam Harpriadi didakwa dengan Pasal 340, 338 dan 351. Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M Irvan Siregar, JPU membacakan dua kali dakwaan untuk masing masing terdakwa. "Karena berkas nya dibuat terpisah," kata Ikbal usai sidang.

Sebelumnya seorang terdakwa lain yang masih duduk di kelas III SMP berinisial RAL telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Persidangan RAL telah selesai lebih dahulu karena usianya yang masih di bawah umur.

Majelis hakim menilai RAL terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Enno. Upaya banding, RAL juga ditolak Pengadilan Tinggi Banten. (Baca: Pengajuan Banding Siswa SMP Pembunuh Enno Ditolak PT Banten)
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5026 seconds (0.1#10.140)