JPU Bacakan Rangkuman Keterangan Saksi di Sidang Jessica

Rabu, 05 Oktober 2016 - 16:18 WIB
JPU Bacakan Rangkuman Keterangan Saksi di Sidang Jessica
JPU Bacakan Rangkuman Keterangan Saksi di Sidang Jessica
A A A
JAKARTA - Sidang ke 27 kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi membacakan rangkuman keterangan para saksi dan ahli yang sempat dihadirkan. Rangkuman yang dibacakan merupakan keterangan saksi dari kubu Jessica maupun JPU.

Pertama, JPU membacakan keterangan suami Wayan Mirna Salihin, Arief Sumarko yang menyebutkan kalau Jessica Kumala Wongso pernah memutus hubungan dengan Mirna karena sakit hati.

"Menurut Arief, Jessica pernah memutus hubungan dengan Mirna karena Mirna pernah menyebut 'mending tinggalin saja Patrick, pacar yang kerasa seperti itu', perkataan tersebut dilontarkan Mirna ketika Jessica Curhat kepada Mirna," kata Ardito di PN Jakpus, Rabu (5/10/2016).

Selanjutnya, ia pun menanggap keterangan mantan bos Jessica sewaktu bekerja di New South Wales Ambulance, Cristie Louise Carter menjadi penting meskipun ia tidak hadir dalam persidangan, namun keterangan sudah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Ardito melanjutkan, sebelum Cristie dimintai keterangan, ia terlebih dahulu disumpah sehingga keterangannya dapat dipertanggungjawabkan

"Kami sudah mencoba memanggil Cristie, namun tidak bisa hadir dalam persidangan, meski demikian keterangannya dapat dipertanggungjawabkan karena sudah disumpah," ucap Ardito.

Selain itu, pihaknya juga membacakan beberapa keterangan ahli, seperti ahli forensik, Slamet Purnomo yang menyebut dalam pemeriksaannya, ia menemukan 0,2 miligram dalam lambung Mirna.

Selain itu, Ardito mengatakan kalau keterangan yang ahli yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum terdakwa, seperti ahli toksikologi, asal Australia Beng Beng Ong, dan ahli patologi Michael David Robertson tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Ahli Beng Beng Ong dan ahli Michael David Robertson tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena Beng Ong datang ke Indonesia dianggap melanggar keimigrasian, dan Michael David diduga terlibat kasus hukum," ujar Ardito.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7347 seconds (0.1#10.140)