Gerebek Salon Kecantikan, Dua WN China Diamankan
A
A
A
JAKARTA - Sebuah salon kecantikan di ruko blok G, No 7, Pademangan, Jakarta Utara di grebek petugas Imigrasi Klas 1 Jakarta Utara. Dalam penggrebekan itu, petugas mengamankan dua orang warga negara China.
Mereka yang diamankan, yakni Direktur Utama PT Aimei Internasional, Xie Lie Lie (30) dan seorang terapisnya, Wu Hao (30). Keduanya tak berkutik usai diketahui tak memiliki dokumen lengkap.
Kepala Kantor Imigrasi Klas 1, Amran Aris mengatakan selain tak melengkapi dokumen, kedua pekerja ini tak memiliki sertifikasi dalam menjalankan usaha klinik kecantikannya.
"Saat di periksa mereka tak dapat menunjukan ijin permintaan menggunakan tenaga asing serta SIUP-nya," tutur Amran di kantor Imigrasi, Boulevard Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (4/10/2016).
Saat ini, kasus ini masih dilakukan penyidikan. Pihak Imigrasi Klas 1 Jakarta Utara masih melakukan penahan kepada keduanya, termasuk mengembangkan kasus ini. Terlebih dalam hal ini, Xie Lie Lie juga memiliki satu tempat lagi di kawasan Emporium Pluit, tak menutup kemungkinan, di dua tempat tersebut mereka mempekerjakan pekerja asing.
Kasubsi Pengawas Kabid Wasdakum Klas 1 Jakarta Utara, Sarsalos Saviska menduga selain tak memiliki dokumen dan sertifikasi yang lengkap. Perijinan salon kecantikan itu dipertanyakan terlebih dalam hal ini. Ia tak menemukan sertifikasi dari dinkes. "Sayangnya dalam penindakan itu, bukan domain kami," ucap Sarsalos.
Sementara itu, A Han (35) rekan Xie Lie Lie membantah dengan tidak adanya dokumen. Sebagai warga negara asing Xie merupakan warga yang taat aturan.
Kitas yang menjadi duduk perkara penahanan masih berlaku setelah dikeluarkan oleh kantor Imigrasi Klas 1 Jakarta Barat. "Hari ini masa berlakunya habis, dan kita sedang memprosesnya," ucap Han.
Mereka yang diamankan, yakni Direktur Utama PT Aimei Internasional, Xie Lie Lie (30) dan seorang terapisnya, Wu Hao (30). Keduanya tak berkutik usai diketahui tak memiliki dokumen lengkap.
Kepala Kantor Imigrasi Klas 1, Amran Aris mengatakan selain tak melengkapi dokumen, kedua pekerja ini tak memiliki sertifikasi dalam menjalankan usaha klinik kecantikannya.
"Saat di periksa mereka tak dapat menunjukan ijin permintaan menggunakan tenaga asing serta SIUP-nya," tutur Amran di kantor Imigrasi, Boulevard Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (4/10/2016).
Saat ini, kasus ini masih dilakukan penyidikan. Pihak Imigrasi Klas 1 Jakarta Utara masih melakukan penahan kepada keduanya, termasuk mengembangkan kasus ini. Terlebih dalam hal ini, Xie Lie Lie juga memiliki satu tempat lagi di kawasan Emporium Pluit, tak menutup kemungkinan, di dua tempat tersebut mereka mempekerjakan pekerja asing.
Kasubsi Pengawas Kabid Wasdakum Klas 1 Jakarta Utara, Sarsalos Saviska menduga selain tak memiliki dokumen dan sertifikasi yang lengkap. Perijinan salon kecantikan itu dipertanyakan terlebih dalam hal ini. Ia tak menemukan sertifikasi dari dinkes. "Sayangnya dalam penindakan itu, bukan domain kami," ucap Sarsalos.
Sementara itu, A Han (35) rekan Xie Lie Lie membantah dengan tidak adanya dokumen. Sebagai warga negara asing Xie merupakan warga yang taat aturan.
Kitas yang menjadi duduk perkara penahanan masih berlaku setelah dikeluarkan oleh kantor Imigrasi Klas 1 Jakarta Barat. "Hari ini masa berlakunya habis, dan kita sedang memprosesnya," ucap Han.
(ysw)